Calon anggota BPD adalah penduduk desa yang memenuhi persyaratan:
a.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pemah menikah;
d.berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f.bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g.wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis;
h.sehat jasmani dan rohani; i, berkelakuan baik, jujur dan adil;
j.tidak pemah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
k.mengenal daerahnya clan dikenal oleh masyarakat yang diwakilinya; dan
1.bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Baglan Kedua Mekanisme Musyawarah dan Mufakat Penetapan Anggota BPD