menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Menimbang Mengingat ; 5.IVrAturanIVmrrIntiihNomor69Tnhun2010 trnlMnKTntnCumIVmbrrianHunPrmnnfaatan InscntlfiVmungulnnPajakUaerahHanRetribusi Daerah(l - rmlwtranNegaraRepublik Indonesia Tahun2010NomorNO,Tmnbnhnri Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor."»1ftI); ft.IVraturan PemerintahNomor12Tnhun2010 trntAngIVngelolaanKruangnnDarrah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTnhun2010Nomor42, TambahanLembaranNegaraRrpublikIndonesia Nomor6322); 7.IVraturan IVmrrintah Nomor1ftTahun2021 tentangIVraturanJVInksannnnUndang-Undang Nomor2HTahun2002 tentangBangunanGedung (LcmbarnnNegaraRepublik IndonesiaTahun 2021 Nomor2ft,TambahanLembaran NegaraRepublik Indonesia Nomorftft28); 8.IVraturanIVmcrintahNomor34Tahun2021 tentang PenggunaanTenagaKerjaAsing(Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2021Nomor44, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor6646); 9.PeraturanPemerintahNomor4Tahun 2023 tentang tentangPemungutan PajakBarang dan JasaTertentu AtasTenaga Listrik(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023Nomor17, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor6848); 10.Peraturan PemerintahNomor35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PajakDaerahdan RetribusiDaerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2023Nomor85,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6881); 11.Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor7 Tahun 2021tentang Tata Cara PerhitunganTarifRetribusi dalamPenyelenggaraan PenangananSampah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 112). Dengan PcrsetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH dan BUPATI LAMPUNGUTARA MEMUTUSKAN: :PERATURAN DAERAH TENTANGPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Mcnctapkan HAM I KKTKNTIJAN UMUM I*HMI I Dalam Pentunn Pcmerintah Daemh ini, yang dimaknud dengan:
1.Prmcrintah Dacrah adalah Bupati dan prrangkat dacrah aebagal unaur penyclenggara pemcrintahan dacrah.
2.Bupati adalah Hupati Lampung Utnra.
3.Dcwan Perwakilan Rnkyat Dacrah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lcmbaga pcrwakilan rakyat dacrah yang bcrkcdudukan scbagai unsur pcnyclcnggara pcmcrintahan dacrah.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pcrpajakan dan/atau rctribusi dacrah sesuai dcngan kctentuan pcraturan pcrundang undangan.
5.Pcndapatan Asli Dacrah yang sclanjutnya disingkat PAD adalah Pendapatan Daerah yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, hasil pcngclolnan kckayaan dacrah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai peraturan pcrundang-undangan.
6.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
7.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
9.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
12.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
15.Bumi «WUh prrntukMn bumi » J»P * me ipuii IMMH »Un prr * iran pnUUrrv»n 16 Oanf\tn * n * d * S * h konttfrukiR tfkmk )«n * dtlanam atau d; iHuMk«t «rr«r« nap di auu prrmuluum Bumi <lan rli bmr»h pnmukaan Bumi
17.Bra Pnrkhvn Hak Tanah dan Bangunan van * arlanjutnya diamgjcat BPHTB adalah Pa - sk ataa prrokhan hak ata * tanah dan /aiau Bangunan 1 H. Hak ataa Tanah dan / atau Bangunan adalah hak ataa tanah, trrtruiauk hak pmgrlofoan. braerta Bangunan di atawiya, aebagaimana dimakaud dalam undang-undang di btdang prrtanahan dan Bangunan.
19.Pa;ak Barang dan Jasa Trrtrntu yang arlanjutnya disingkat PBTT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau ;IM trrtrntu. 20 Makanan dan / atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik aecara langsung maupun tidak langsung, atau mclalui prsanan olch restoran.
21.Tmaga Listnk adalah tenaga atau rnergi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
22.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
23.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
24.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
25.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
26.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
27.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
28.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
29.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
30.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
31.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
32.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collncalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchL
33.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. .M.OptrflPnjnkKcndaroanIV'tmotor yangwlanjutnyfldi * rhut OpsrnPKH nriidahOpscnyangdikrnxknn olrhkabupofm/kotnatmpokokPKHsoniai denganketentuanperaturanprnindang undangnn. 35.Op»mBeaBatikNamaKrndaraanBermotor yangselanjutnyadisetaU OpaenHHNKBadalah Opsenyangdikrnakanolehkabupaten/kotoatas pokokBBNKBsesuaidenganketentuan peraturanperundang undangnn. 3b.Nomor!\>kokWajibl'ajnk Daerah yangselanjutnya diaingkatNf*WPD adalahnomorvangdilx'rikankrpadaWajib Pajakacbagaisaranadalam adminiatraaiprrpajakandaerahyangdipergunakan scbagai tandapengenal din ntauidcntitaaWajibPajak dalammclaksanakan hakdanmemenuhi kewnjiban per|>ajakandaerahnya. 37.NomorObjck PajakDaerah yangselanjutnyadisingkatNOPDadalahnomor identilasobjekPajakscbagai sarana dalamadministrasiperpajakan dengan ketentuantertcntu. 38.NilaiJualObjck PajakyangsclanjutnyadisingkatNJOPadalahhargarata- ratayangdiperolehdaritransaksi jualbeliyangterjadi secara wajar,dan bilamana tidakterdapattransaksijualbeli,NJOPditentukanmelalui perbandinganhargadengan objeklainyangsejenis, ataunilaiperolehan baru, atauNJOP pengganti. 39.Pemungutanadalah suatu rangkaian kegiatan mulaidaripenghimpunan dataobjekdansubjekPajakatauRetribusi,penentuan besamyaPajak atauRetribusiyangterutangsampaikegiatanPenagihanPajakatau RetribusikepadaWajibPajakatauWajibRetribusisertapengawasan penyetorannya. 40.SuratPemberitahuanPajakDaerah yang selanjutnya disingkatSPTPD adalah suratyangoleh WajibPajak digunakanuntukmelaporkan penghitungan dan/ataupembayaran Pajak,objekPajakdan/ataubukan objek Pajak,dan/atau harta dankewajibansesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanDaerah.
41.SuratPemberitahuanObjekPajak yangselanjutnya disingkatSPOPadalah suratyangdigunakanoleh WajibPajakuntukmelaporkandatasubjekdan objekPBB-P2sesuaidenganketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan Daerah. 42.SuratKetetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkatSKPDadalah surat ketetapanPajak yangmenentukan besamya jumlahpokokPajak yang terutang. 43.SuratSetoran Pajak Daerah yangselanjutnya disingkatSSPDadalah bukti pembayaranataupenyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakanformuliratau telah dilakukan dengancara lain ke kas Daerah melaluitempat pembayaran yang ditunjuk olehBupati. 44.SuratPemberitahuanPajakTerutangyangselanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakanuntukmemberitahukan besarnyaPBB-P2 yang terutang kepadaWajibPajak. 45.SuratKetetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKBadalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnyajumlah pokok Pajak,jumlahkredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksiadministratif, dan jumlah Pajak yang masihhams dibayar. 46.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkatSKPDKBTadalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
47.Burnt Krtetnpnn I'njnk Dncrnli Nihil ynng nHnnjutnyn dUIngkat SKPDN mtnlnh numt krtiMupun I’ njnk ynng mrncnliiknn jumlah jxikok Pnjnk simui Ijcnnmyn dengftfl Jumlah krcdil I ’ njnk atmi I ’ njnk lidnk trrutnng dan tidak ada kirdit I ’njnk ,
48.Surat Ketrtnpnn I ’ njnk Daerah Leblh Hayar yang nelnnjutnyn diningknt SKPDLB ndalah aural kclclapan I ’njnk yang menentukan jumlah kelebihnn pnnhayaran I’ ajak karrna jumlah krrdlt Pnjnk leblh besnr daripada Pajak yang tcrulang alau acharuanya tidak Icrulang. 4 ‘ ). Sural Tagihan Pajak Darrah yang aelanjutnya dialngkat HTPD adalah surnt untuk mrlakukan tagihan Pajak dan /atau aankai administratif bcrupn bunga dan /atau drnda. ftO. Surat Keputuaan Pembetulan adalah aurut keputusan yang membctulkan kcnalahan tulin, kcsalahan hitung, dan /atau kckcliruan dalam pencrapan krtrntuan tcrtcntu dalam pcrnturan perundang-undangan perpajakan Darrah yang tcrdapat dalam SPI ^ , SKPD, SKPDKI3, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputuaan Pembetulan, atau Surat Keputusan Kebcratan.
51.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau tcrhadap pcmotongan atau Pcmungutan pihak kctiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
52.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
53.Pcnelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebcnaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
54.Pcnagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau mcmperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
55.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
56.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
57.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
58.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
59.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dan Retribusi Daerah. bO.TkthunIMjnkadalah jangkawaktu yanglamanya1( %ahi|fnhunkalender, kceuali • pobilaVVajibPajaktnrnggunakanfnhun liukiivnnnnduk dcngan tahun kalrmlcr, 61.JuanUrnumadalahjasayangdlsrdlnknnatautlihrrikanolehPrrnerinfah Daerahuntuktujuankcprntingan dankemnnfnnfnnumiimsrrtn dapat dinikmatiolchorangpribndinlnuBadan. 62.JasaUsnhnadalah jasayangdisnllaknnataudlberlknnolrhPrmerintah Daerahyangdapatl>or»iralmenoarikrunlungankarmapndadasarnyn dapat puladiscdinkan olrh scktorawaata. 63.PcrizinanTcrtentu adalahkogialan tcrtentu Pemerintah Darrahdalam rangkapcmbcrinnizinkrpadaornngpribndiatauBadanyang dimaksudkanuntukpembinaan,pengaturan,pengendalian dan pcngawasanataskcgiatan,pemanfaatanrunng,aortapcnggunnnnsumbcr daya alatn,barang,praaarana,saranaatau fasilitastortontuguna mclindungi kcpcntinganumumdanmcnjngakclcstarianlingkungan. 64.SuratKctetapan Retribusi DaerahyangselanjutnyadisingkatSKRDadalah suratkctetapanRetribusiyang mcncntukanbesarnya jumlahpokok Retribusiyangterutang. 65.SuratKetetapanRetribusiDaerahLebihBayaryangselanjutnyadisingkat SKRDLBadalahsurat kctetapanRetribusi yangmcncntukan jumlah kelebihanpembayaran Retribusi karena jumlahkreditRetribusi lebihbesar daripadaRetribusi yangterutangatauscharusnyatidak terutang. 66.SuratTagihanRetribusiDaerahyangselanjutnyadisingkatSTRDadalah suratuntuk melakukantagihanRetribusidan/atau sanksiadministratif berupabungadan/ataudenda. 67.BadanLayanan UmumDaerahyangselanjutnyadisingkatBLUDadalah sistemyangditerapkanolehsatuan kerja perangkat daerahatauunit satuankeija perangkat daerah pada satuan keija perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatyang mempunyaifleksibilitas dalampolapengelolaankeuangansebagai pengecualian dariketentuan pengelolaankeuangan daerah padaumumnya. suniH BABII PAJAK BagianKesatu JenisPajak Pasal 2 JenisPajakterdiriatas: 1.PBB-P2; 2.BPHTB;
3.PBJTatas: a.makanan dan/atauminuman;