menetapkanPeraturanDaerah tentangPertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatandan BelanjaDaerahTahun Anggaran2024. Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasar Negara Republik IndonesiaTahun1945; Undang-UndangNomor28Tahun1999 tentang PenyelanggaraanNegara yangBersih danBebasdari Korupsi,Kolusi danNepotisme (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun1999Nomor75,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ' 10. 11. 12. 13. 14. 15. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6957); Peraturan PemerintahNomor109Tahun2000tentang KedudukanKeuanganKepalaDaerahdan Wakil Kepala Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2000 Nomor210,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor4028); Peraturan Pemerintah Nomor8Tahun2006 tentang PelaporanKeuangandan Kinerja InstansiPemerintah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2006Nomor 25,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor39Tahun2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2007Nomor83,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4738); Peraturan Pemerintah Nomor22Tahun 2008 tentang Pendanaandan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 28, 20, 7. 28, 20, 30. 31. 32. 33. 34. PeraturanPemerintahNomor35Tahun2023tentang KetentuanUmumPajakDaerahdanRetribuslDaerah Dalam (LembaranNegaraRepublikIndonesinTahun2023 Nomor85,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor6881); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesin Nomor 6883); Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 63); PeraturanPresidenNomor72Tahun2025tentangStandar Harga SatuanRegional(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2025Nomor105); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor64Tahun2013 tentangPenerapanStandarAkuntansiPemerintahan BerbasisAkrual padaPemerintah Daerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2013Nomor1425); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor19Tahun2016 tentangPedomanPengelolaanBarangMilikDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2016Nomor547), sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanMenteriDalam NegeriNomor7Tahun2024 tentangPerubahanAtas PeraturanMenteriDalamNegeriNomor19Tahun2016 tentangPedomanPengelolaanBarangMilikDacrah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2024Nomor350); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor62Tahun2017 tentangPengelompokanKemampuanKeuanganDaerah sertaPelaksanaan danPertanggungjawaban Dana Operasional(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2017 Nomor1067); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor79Tahun2018 tentangBadan LayananUmumDaerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2018Nomor1213); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor114Tahun2018 tentang StandarTeknisPelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal SubUrusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor1619); .Peraturan MenteriDalamNegeriNomor121Tahun 2018 tentang Standar TeknisMutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteramandan KetertibanUmumdiProvinsi dan Kabupaten/Kota(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 158); 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44, 45. 46. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor70Tahun2019 tentang SistemInformasiPemerintahanDaerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun2019Nomor1114); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,KodefikasidanNomenklatur PerencanaanPembangunandanKeuanganDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419); Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868); Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 677); PeraturanMenteriPekerjaanUmumdanPerumahanRakyat Nomor13Tahun2023tentangStandarTeknisStandar Pelayanan Minimal Bidang PekerjaanUmumdan PerumahanRakyat(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2023Nomor1006); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 204); Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 118); Peraturan Daerah KabupatenLampungUtaraNomor1 Tahun2023 tentangPembentukandanSusunanPerangkat Daerah KabupatenLampungUtara(Lembaran Daerah Kabupaten LampungUtaraTahun 2023Nomor1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten LampungUtara Nomor125); 47.PeraturanDaerahKabupatenLampungUtaraNomor 4Tahun2024tentangPerubahan Anggaran Pendapatandan BelanjaDaerahKabupatenLampungUtaraTahunAnggaran 2024(LembaranDacrahKabupatenLampungUtaraTahun 2024 Nomor 4). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATEN LAMPUNGUTARA dan BUPATI LAMPUNG UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAHTENTANGPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARANPENDAPATANDANBELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.