1.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Utara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.Subjek Retribusi Perizinan Tertentu yang selanjutnya disebut Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
12.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Lampung Utara.
13.Bangunan Gedung adalah wujud hasil pekeijaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di dalam tanah atau air, yang berfungsi sebagai tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
14.Bangunan tidak permanen adalah pendirian bangunan sementara yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dinyatakan tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
15.Kavling/perkarangan adalah suatu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
16.Mendirikan Bangunan adalah pekeijaan mengadakan bangunan seluruh atau sebagian baik membangun bangunan baru maupun menambah, merubah, merehabilitasi atau memperbaiki bangunan yang ada, termasuk pekeijaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekeijaan mengadakan bangunan tersebut.
17.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan kepada pemohon dalam rangka mendirikan bangunan.
18.Garis Sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dan bidang terluar dari suatu massa bangunan gedung yang ditarik lurus dengan garis as jalan, tepi sungai, tepi pantai atau as pagar, jalan kereta api, rencana saluran atau jaringan listrik tegangan tinggi.
19.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis sempadan yang dialasnya atau sejajar belakangnya dapat didirikan bangunan gedung.
20.Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disingkat GSJ adalah garis sempadan yang diatasnya atau sejajar belakangnya dapat dibuat jalan masuk.
21.Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan sampai titik puncak dari bangunan.
22.Pagar pekarangan adalah suatu pagar yang dikonstruksikan untuk membatasi persil.
23.Meter lari atau disebut M adalah ukuran untuk ketinggian atau panjang suatu bangunan.
24.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
25.Monopole adalah Menara telekomunikasi yang bangunannya membentuk rangka/bahan baja tunggal.
26.Pengolahan adalah usaha untuk mepertahankan/meningkatkan mutu atau yang dapat merubah sifat produk sehingga mendapatkan manfaat yang sebesar-besamya melalui proses teknologi.
27.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi balk dengan cara menambah bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman.
28.Penjualan Minuman Berakohol adalah kegiatan untuk usaha yang menjual minuman berakohol untuk dikonsumsi.
29.Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
30.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan peijalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak teijadwal.
31.Mobil Bus Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dart 9 (sembilan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan sebagai kendaraan umum.
32.Mobil Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan sebagai kendaraan umum angkutan umum.
33.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalu tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya di singkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi yang terutang.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
37.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besamya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
38.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Retribusi Daerah.
39.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang teijadi serta menentukan tersangkanya. BABU JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU