1.Daerah adalah Kabupaten Lampung utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Lampung Utara.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Lampung Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah Daerah.
7.Instansi pelaksana adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
8.Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang- orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
9.Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
10.Penduduk adalah WNI dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. ll.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dart pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
12.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
13.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
14.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
15.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
16.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
17.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan Instansi Pelaksana.
18.Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disingkat ITT adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
19.Izin Tinggal Tetap yang selanjutnya disingkat ITT adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk bertempat tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
20.Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana yang diberikan kepada Orang Asing yang telah mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu tertentu.
21.Domisili adalah tempat tinggal tetap dan resmi penduduk yang datanya tercantum dalam Database Kependudukan Instansi Pelaksana, terwujud dalam kepemilikan KK dan KTP-el.
22.Pindah datang penduduk adalah perubahan domisili untuk menetap karena perpindahan dari tempat lama ke domisili yang baru.
23.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana.
24.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan jenis kelamin dan perubahan status kewarganegaraan.
25.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa.
26.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat dengan SLAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
27.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
28.Orang Asing Tinggal Terbatas adalah Orang Asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat Izin Tinggal Terbatas dari instansi yang berwenang.
29.Orang Asing Tinggal Tetap adalah Orang Asing yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
30.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen Kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, bencana sosial dan orang terlantar.
31.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
32.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana sampai dengan wajib KTP-el.
33.Penduduk Non Permanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota tempat tinggalnya tetapi berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak bemiat untuk pindah menetap.
34.Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah satuan keija yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk yang beragama Islam. BABII HAK DAN KEWAJIBAN