PeraturanDaerahinimulai berlaku padatanggaldiundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan DaerahinidenganpenempatannyadalamLembaranDaerah KabupatenLampungUtara. BUPA|DitetapkandiKotabumi yARISDAER|padatanggal4726(/57”52025 I.EMERINYARAN-|BUPATILAMPUNGUTARA, B 810PEREAGNORAN8“EM .-HOADMSNSTIA:UMUH PT 7t0%|'HAMARTONIAHADIS Diundangkan di Kotabumi pada panggal @ 4… 2025 KRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNGUTARA TAHUN2025 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA, PROVINSI LAMPUNG: 02/1625/LU/2025 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR o2- TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 L UMUM Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam menyusun Peraturan Daerah tentang RPJMD ini, pemerintah berpedoman serta berlandaskan Pancasila dan Konstitusional Undang-Undang Dasar Tahun 1945 serta landasan operasional peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembangunan Kabupaten Lampung Utara. RPJMD Kabupaten Lampung Utara merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan bertujuan memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Lampung Utara (Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia Uusaha dan stakehoder lainnya) dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan Peraturan Daerah ini disusun berdasarkan analisis kondisi Daerah, isu strategis, saran serta masukan dan analisis perencanaan kurun waktu periode 5 (lima) tahun kedepan. Berbagai analisis maupun rumusan kebijakan terkait perencanaan tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak serta pemangku kepentingan. Diharapkan peraturan daerah yang disusun ini dapat menjadi rujukan serta acuan arah pembangunan pada perencanaan 1 (satu) tahunan Pemerintah Daerah dan perencanaan 5 (lima) tahunan perangkat daerah. Sebagai landasan utama dalam penyusunan arah pembangunan Daerah lima tahun ke depan, ditetapkan visi pembangunan daerah yang mencerminkan cita-cita dan tujuan jangka menengah Kabupaten Lampung Utara, maka RPJMD Kabupaten Lampung Utara memuat visi yaitu “Bersama Menuju Lampung Utara Bermartabat (Aman, Maju dan Sejahtera)”. 1I. PASAL DEMI PASAL