Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (I) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2013 sebagai berikut: Rp 2.559.378.414.756,65 Rp 6.539.467.204,81 Rp 2.552.838.947.551,84
a.Juml.ih aset h, Jurnl.h kewajiban
c.Jum! ..h ckuitas dana Ncruca scbagairnana dimuksud dalam Pasal I ayat (I) huruf b per 31 Desember Tahun 20 I J sebugui berikut: Pasal 4 35.870.392.983,28 508.046.771,84 Rp Selisih Lebih /(K.urang) Rp
b.Realisasi 35.362.346.211,44 neto sejumlah(6). Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan Rp. 508.046.771,84 dengan rincian sebagai berikut:
a.Ar ggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp NOMOR REGISTER PRATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA, PROVTNSJ LA\!PUNG NOMOR: 04/LU/2014 LAMPUNG UTARA TAHUN 2014DAERAH KABUPATENLEMBARAi'\l NOMOR 3 SEKRET ARIS DAERAH P GUTARA, Diundangkan di Kotabumi pada tanggal 19 - 8 - 2014 1. BUPATI ~~~ARA, ~ AG UNG ILMU MANGKUNEGARA. Ditetapkan di Kotabumi pada tanggal 1.9 - 8 2014. NO PARAF KOOROINASI Pasal 10. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara . Pasal 9. Bupati Lampung Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. ·