(1)Pimpinan DPRDmenetapkan anggota DPRDsebagai pelaksana pembahasan untuk masing-masing rancangan Perda.
(2)Penetapan anggota DPRD sebagai pelaksana pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rapat paripurna.
(3)Pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh komisi, gabungan komisi, Bapemperda atau panitia khusus.
(4)Penetapan pelaksana pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memperhatikan materi muatan rancangan Perda yang akan dibahas. BABV PEMBAHASAN Pasa134
(1)Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Bupati dibahas bersama oleh DPRDdan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2)Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu:
a.pembicaraan tingkat I; dan
b.pembicaraan tingkat II.
(3)Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD,dilakukan dengan: 1) Penjelasan oleh juru bicara DPRD atas penyampaian materi rancangan Perda inisiatif DPRDdalam rapat paripurna; 2) Pendapat Kepala Daerah atas penyampaian rancangan Perda inisiatif DPRDdalam rapat paripurna; dan 3) Tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat Kepala Daerah atas penyampaian rancangan Perda inisiatif DPRD dalam rapat paripuma.
b.dalam hal rancangan Perda berasal dari Bupati dilakukan dengan: 1) Penjelasan Kepala Daerah atas penyampaian materi rancangan Perda usulan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna; 2) Pemandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda; 3) Usulan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna; dan 4) Tanggapan atau jawaban Kepala Daerah terhadap pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna.
c.pembahasan rancangan Perda oleh komisi, gabungan komisi, bapemperda atau panitia khusus dilakukan bersama Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
(4)pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a.pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan: 1) penyampaian laporan pimpinan komisi, gabungan komisi, Bapemperda atau panitia khusus atas hasil pembahasan rancangan Perda dan pendapat akhir fraksi; dan 2) permintaan persetujuan dari anggota secara lisan yang disampaikan oleh pimpinan rapat paripurna.
b.pendapat akhir Kepala Daerah dalam rapat paripuma. u Pasa139
(1)Rancangan Perda yang sedang dibahas, dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRDdan Bupati.
(2)Penarikan kembali rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rapat paripuma DPRDdan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(3)Rapat Paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(4)Rancangan Perda yang ditarik kembali pada saat sedang dibahas, tidak dapat diajukan kembali dalam tahun anggaran yang sarna. Pasa138
(1)Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRDdan Bupati.
(2)Rancangan Perda yang berasal dari usulan Pemerintah Daerah dapat ditarik kembali oleh Bupati dengan menyampaikan surat penarikan rancangan Perda kepada Ketua DPRDyang berisi alasan penarikannya.
(3)Rancangan Perda yang berasal dari prakarsa inisiatif DPRD,dapat ditarik kembali oleh Pimpinan DPRD dengan menyampaikan surat penarikan rancangan Perda kepada Bupati yang berisi alasan penarikannya.
(4)Penarikan kembali rancangan Perda yang berasal dari prakarsa inisiatif DPRDsebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(5)Rancangan Perda yang ditarik kembali sebelum dibahas, tidak dapat diajukan kembali dalam masa persidangan yang sarna. Pasa137
(1)Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(2)Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRDdan Bupati, rancangan Perda tersebut tidak dapat diejukan kembali dalam masa persidangan yang sarna.
(3)Dalam hal rancangan Perda disetujui bersama antara DPRD dan Bupati, maka pimpinan DPRD menetapkan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Perda menjadi Perda. Pasa136 i1)Dalam melakukan pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bupati dapat diwakili oleh Pejabat yang ditunjuk.
(2)Dalam melakukan pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, DPRD dapat mengundang masyarakat, para pemangku kepentingan, pejabat dari Perangkat Daerah, instansi vertikal dan/atau tenaga ahli. u
(1)Bupati menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk mendapat fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Rancangan Perda yang disampaikan kepada Gubemur untuk mendapatkan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi semua rancangan Perda selain rancangan Perda yang wajib dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2).
(3)Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi setelah pembicaraan tingkat I selesai dan sebelum mendapat persetujuan bersama DPRD dan Bupati.
(4)Tata cara penyampaian rancangan Perda untuk mendapat fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasa141
(1)Rancangan Perda yang telah dievaluasi oleh Gubernur disampaikan oleh Bupati kepada Pimpinan DPRDuntuk ditindaklanjuti bersama DPRD.
(2)Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pimpinan DPRD dengan Surat Bupati disertai Hasit Evaluasi Rancangan Perda. BABVI EVALUASI DAN FASILITASI RANCANGAN PERDA
(1)Bupati menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Rancangan Perda yang wajib disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi:
a.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c.APBD,perubahan APBD,pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d.Pajak Daerah;
e.Retribusi Daerah;
f.Tata Ruang Daerah.
g.Rencana Pembangunan Industri; dan
h.Pembentukan, penghapu san , pengabungan, dan /atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa.
(3)Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRDdan Bupati.
(4)Tata cara penyampaian rancangan Perda untuk dievaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. u Pasal 46
(1)Rancangan Perda yang tidak wajib dievaluasi, ditetapkan oleh Bupati dengan membubuhkan tandatangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRDdan Bupati.
(2)Rancangan Perda yang wajib dievaluasi, ditetapkan oleh Bupati dengan membubuhkan tanda tangan paling larnbat 30 (tiga puluh) hari sejak hasil evaluasi rancangan Perda ditindaklanjuti bersama oleh Bupati dan DPRD.
(3)Dalam hal Bupati tidak menandatangani rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(4)Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi: "Peraturan Daerah ini dinyatakan sah".
(5)Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda kedalam Lembaran Daerah.