Setiap Orang pemilik atau penghuni rumah atau bangunan, dan penanggung jawab gedung perkantoran wajib memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan. BABX TERTm PARTISIPASI MASYARAKAT BABIX TERTIB HIBURAN Pasa125
(1)Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan hiburan diluar gedung wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)Setiap penyelenggara kegiatan hiburan diluar gedung yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menyimpang dari izinnya. u
(1)Setiap Orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling banyak Rp.l 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(1)Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal3 ayat (1),pasa14 ayat (1),pasal 5 ayat, pasal 10, pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, huruf h, huruf j, dan huruf k, pasal 14, pasal 15 ayat (1),pasal 16, pasal 17, pasal 19, pasal 23, pasal 25 ayat (1),pasal 26, dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, danl atau penertiban.
(2)Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), pasal 13 ayat (1), dikenai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian kegiatan danl atau pembongkaran.
(3)Setaiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiman dimaksud pada Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),pasal 11 huruf a dan huruf c, pasal 18, pasal 24, dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan darr/atau pencabutan izin.
(4)Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal22 huruf a dikenai sanksi pembinaan di panti rehabilitasi sosial.
(5)Setiap orang yang melanggar ketenyuan sebagaimana dimaksud pada pasal27, dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah. BABXIII SANKSI-SANKSI Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.
(3)yang dapat1.
c.menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri Tersangka;
d.melakukan penyitaan benda danl atau surat;
e.mengambil sidik jari dan memotret Tersangka;
f.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
g.mendatangkan seorang Ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.mengadakan penghentian penyidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau Peraturan Daerah ini; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum dipertanggungjawabkan. u NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA PROVINSl LAMPUNG ONOMOR .. ·OY/ll16) LU / ;'0?-2- LEMBARAN DAE.RAH I<bBUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 20?? NO]\IfOR: Ot{ Diundangkan di Kotabumi pada tanggal t J l)n I 2022 SE RETARIS DAERAH KABUPA EN LAMPUNG UTARA, Ditetapkan di Kotabumi . pada tanggal t J tin \ 2022 BUPATI LAMPUNG UTARA, Pasa134 Peraturan Daerah ini mulai ber1aku pad a tanggal diundangkan. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasa133
(2)Setiap Orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf m, huruf n, huruf o,Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) huruf C, huruf d, huruf g, huruf i, huruf 1, Pasal 13 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, Pasal 17 ayat
(1)huruf a, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (2) adalah pelanggaran. I~ Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 148 ayat (1) menyatakan untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja. Penyelenggaraan pemerintah umum dan pembangunan di daerah dapat berJalan baik dan lancar apabila teIjaga ketentraman dan ketertiban, yaitu suatu kondisi masyarakat dan pemerintah yang dinamis sehingga dapat melaksanakan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur. Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah mempunyai peran yang strategis dalam membantu Kepala Daerah di bidang Ketertiban Umum adalah suatu ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang terwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, sosial, dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penyelenggaraan Ketertiban Umum merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana dimanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketertiban Umum merupakan manifestasi dari Hak Asasi Manusia dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bemegara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kewajiban Setiap Orang untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menJalankan hak dan kebebasannya. Tujuan dari pembatasan ini untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Terkait dengan Otonomi daerah, maka kewajiban penyelenggaraan ketertiban umum menjadi kewajiban pemerintah daerah dalam rangka melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakatnya. Kewenangan ini selanjutnya akan terkait dengan kewenangan Satuan Polisi pamong Praja sebagai perangkat daerah dalam rangka penegakan perda dan penyelenggaran ketertiban umum di daerah. I. UMUM Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa salah satu kewajiban pemerintah adalah memelihara ketertiban umum. Ketertiban umum merupakan kebutuhan mutlak bagi masyarakat dalam rangka menyelenggarakan kehidupan sehari-hari. Hal ini juga akan terkait dengan hak bagi warga negara untuk mendapatkan rasa nyaman, aman, dan tenteram. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG KETERTIBAN UMUM u u Hurufk Cukupjelas Hurufl Cukupjelas Hurufm Cukup jelas Yang dimaksud dengan "pembatas kecepatan" adalah bagian Jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal/ semen/ materi lainnya yang dipasang melintang di Jalan untuk pertanda memperlambat laju/ kecepatan kendaraan. Hurufe Cukupjelas Huruff Cukupjelas Hurufg Cukupjelas Hurufh Cukupjelas Hurufi Cukupjelas Hurufj Cukupjelas Hurufk Cukupjelas n.Pasal Demi Pasal Pasall Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas. Pasa13 Cukup jelas.