Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat No. 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
a. bahwa un tuk melaksanakan keten tuan Pas al 3 1 1 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2 0 1 7 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APED serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersuna antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu me:bentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 7 ;
1. Pasal 1 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 8 5 1 ) ; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); ¢ I 0 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 1 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 1 0 . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2 0 1 4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 1 1 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2 0 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 1 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Langkat dari Wilayah Kodya Dati II Binjai ke Kota Stabat di wilayah Kabupaten Langkat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 9); 1 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Dati II Binjai, Kabupaten Dati II Langkat dan Kabupaten Dati II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 1 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3322); 2 I I I i I ' / I • • • • $ 14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 7 1 2 ) ; 1 5 . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2 0 1 0 tentang Perubahan atas. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2 0 1 0 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 1 1 0 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 5 5 ) ; 1 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 1 8 . Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 1 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2 0 1 0 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 0 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 2 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2 0 1 2 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 1 8 Tahun 2 0 1 6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 1 1 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 3 • • 4 23. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2 0 1 0 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2 0 1 5 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2 0 1 0 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 3 1 0 ) ; . 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus di Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2 0 1 6 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 5 4 1 ) ; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2 0 1 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 4 Nomor 2093); 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 1 Tahun 2 0 1 6 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 6 Nomor 874); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor 0 1 ) ; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor 05); 3 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2 0 1 6 ten tang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2 0 1 6 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29 Tahun 2 0 1 6 ) ; 4 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT dan BUPATI LANGKAT
MEMUTUSKAN: w Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2 0 1 7 .
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2 0 1 7 sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. 2.241.885.764.148,00 2. Belanja Daerah Rp. 2.238.385.764.148,00 3. Pembiayaan Daerah: a. Penerimaan b. Pengeluaran Rp. Rp. . Rp. 0,00 3.500.000.000,00 3.500.000.000,00Surplus/ (Defisit) Pem biayaan Netto Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan: Rp. Rp. (3. 500. 000. 000, 00) 0,00
( 1 ) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp.131.076.423.284,00 b. Dana perimbangan sejumlah Rp. l.868.902.371.908,00 c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp.241.906.968.956,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis pendapatan: a. Pajak daerah sejumlah Rp.50.056.000.000,00 b. Retribusi daerah sejumlah Rp.20.444.850.000,00 c. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.5.200.000.000,00 d. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp.55.375.573.284,00 (3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan: a. Dana bagi hasil sejumlah Rp.160.640.079.000,00 b. Dana alokasi umum sejumlah Rp. l.287.427.165.908,00 c. Dana alokasi khusus sejumlah Rp.420.835.127.000,00 (4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf c terdiri dari jenis pendapatan: a. Hibah sejumlah Rp.0,00 b. Dana darurat sejumlah Rp.0,00 c. Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah Rp.49.043.145.956,00 d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp.0,00 e. Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp.0,00 f. Dana Desa sejumlah Rp.192.863.823.000,00 5
( 1 ) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung sejumlah R p . 1 .4 8 3 . 0 4 2 . 9 6 6 . 0 1 7 , 0 0 b. Belanja Langsung sejumlah Rp.755.342.798.131,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja pegawai sejumlah R p . l. 1 0 1. 5 6 8 . 6 3 5 . 6 0 9 , 0 0 b. Belanja bunga sejumlah Rp.0,00 c. Belanja subsidi sejumlah Rp.0,00 d. Belanja hibah sejumlah Rp.18.510.500.000,00 e. Belanja bantuan sosial sejumlah Rp.9.085.300.000,00 f. Belanja bagi hasil sejumlah Rp.3.505.085.000,00 g. Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp.329.795.977.832,00 h. Belanja tidak terduga sejumlah Rp.20.577.467.576,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja pegawai sejumlah R p . 1 0 5 .4 9 7 . 5 1 5 . 8 0 4 , 0 0 b. Belanja barang dan jasa sejumlah Rp.244.505.231.591,00 c. Belanja modal sejumlah Rp.405.340.050.736,00
( 1 ) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan sejumlah Rp.0,00 b. Pengeluaran sejumlah Rp.3.500.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a terdiri dari jenis • pem biayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp.0,00 b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp.0,00 c. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp.0,00 d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp.0,00 e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp.0,00 f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp.0,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp.0,00 b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp.2.000.000.000,00 . c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp.1.500.000.000,00 d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp.0,00 6 • •
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar piutang daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar perkiraaan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Daftar perkiraaan penambahan dan pengurangan aset lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran 1nr; Daftar dana cadangan daerah; dan Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD . 7 1. Lampiran I 2. Lampiran II 3 . Lampiran III 4 . Lampiran IV 5 . Lampiran V 6. Lampiran VI 7. Lampiran VII 8 . Lampiran VIII 9. Lampiran IX 1 0 . Lampiran X 1 1. Lampiran XI 1 2 . Lampiran XII 1 3 . Lampiran XIII ' •
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Langkat. Ditetapkan di Stabat pada tanggal 30 Desember 2 0 1 6 BUPATI LANGKAT, ttd NGOGESA SITEPU Diundangkan di Stabat pada tanggal 30 Desember 2 0 1 6 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANGKAT, ttd INDRA SALAHUDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANG KAT TAHUN 2 0 1 6 NO MOR : 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT, PROVINS! SUMATERA UTARA: 2 5 8 / 2 0 1 6 8 • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. , Rancangan Perda dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama Sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah harus dievaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, selanjutnya Kepala Daerah bersama-sama dengan DPRD melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi Gubernur. Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. 9 • • II. PASAL DEMI PASAL
Cukup Jelas Pasal2 Cukup Jelas Pasal3 Cukup Jelas Pasal4 Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2 0 1 6 N O M O R : 30 1 0 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT ALAMAT : JLN. T. AMIR HAMZAH No. 2 TELP./FAX. (061) 8910525 S T A B A T f KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 23 TAHUN 2016 T E N T A N G PERSETUJUAN DPRD KABUPATEN LANGKAT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN ANGGARAN 2017 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT • Menimbang Mengingat : a. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Langkat TA. 2017 yang diajukan merupakan Perwujudan dari Rapat Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran TA. 2017 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Langkat pada tanggal 14 November 2016; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Langkat dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab. Langkat, maka selanjutnya perlu mendapat persetujuan untuk menjadi Peraturan Daerah; c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kab. Langkat. : 1 . Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1096); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia· Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia · Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25... • • 2 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 147); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati II Langkat dari Wilayah Kodya Dati II Binjai ke Kota Stabat di Wilayah Kabupaten Langkat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 9); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan betas wilayah Kodya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3323); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah d'ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 17. Peraturan Pemerintah... • 3 17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 21. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengeloaan Dana Alokasi Khusus di Daerah; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kanupaten Langkat Tahun 2005 Nomor 1), Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor 1); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor 5); 29. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2016 Nomor 1), Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2016. ¢ 4 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2007 ·(Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor 01); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Langkat ( Lembaran Daerah kabupaten Langkat Tahun 2015 Nomor 1); 33. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok pengeloaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2007 Nomor 05); 34. Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2015 tentang APBD Kab. Langkat T.A. 2016; 35. Peraturan DPRD Kab. Langkat Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Langkat. Memperhatikan : 1. Surat Bupati Langkat Nomor : 045.2-2119/BPKAD/2016 tanggal 17 November 2016 perihal Penyampaian Rancangan R.APBD Kab. Langkat Tahun Anggaran 2017; 2. Surat Sadan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Langkat Nomor : 39/BPPD/DPRD/2016 tanggal 21 November 2016 Perihal Rekomendasi Draft Ranperda tentang R-APBD TA. 2017. 3. Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Langkat pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Langkat tanggal 13 Desember 2016; 4. Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Langkat pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Langkat tanggal 13 Desember 2016. M E M U T U S K A N : Menetapkan Pertama : KEPUTUSAN DEWAN. PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT TENTANG PERSETUJUAN DPRD KABUPATEN LANGKAT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN ANGGARAN 2017 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT. : Dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat, dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan . Belanja . Surf1us . Rp. 2.241.885.764.148,00 Rp. 2.238.385.764.148,00 Rp 3.500.000.000,00 5 b. Pembiayaan - Penerimaan Rp. 0,00 - Pengeluaran .......... R0.3.500.000.000,0 Pembiayaan Netto Rp. 3.500.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah serta diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Stabat. Pada tanggal : I3 Desember 2016 AT DAERAH T TERBI NGIN-ANGIN, SE Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1. Gubernur Sumatera Utara di Medan 2. Bupati Langkat di Stabat 3. Para Anggota DPRD Kab. Langkat DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT ALAMAT : JLN. T. AMIR HAMZAH No. 2 TELP.FAX. (061) 8910525 S T A B A T BERITA ACARA PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DAERAH DAN DPRD KABUPATEN LANGKAT Nomor : l ]BA/ BUP/ 2016. Nomor : 900- 3266/DPRD/2016. TENTANG RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN ANGGARAN 2017 Pada hari ini Selasa tanggal Tiga Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Betas, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 2. 3. 4. 5. TERBIT RENCANA PERANGIN-ANGIN, SE H. SAPTA BANGUN, SE RALIN SINULINGGA, SE DONNY SETHA, ST, SH : Bupati Langkat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kab. Langkat yang beralamat di JI. T. Amir Hamzah No. 1 Stabat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. : Ketua DPRD Kab. Langkat : Wakil Ketua DPRD Kab. Langkat : Wakil Ketua DPRD Kab. Langkat : Wakil Ke:ua DPRD Kab. Langkat datam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat yang beralamat di JI. T. Amir Hamzah No. 2 Stabat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. 1. H. NGOGESA SITE PU, SH menyatakan bahwa : 1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah. Kab. Langkat yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2017, dengan penyesuaian dan perubahan berdasarkan hasil pembahasan dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan . : . b. Belanja .. Surflus . Rp. 2.241.885.764.148,00 Rp. 2.238.385.764.148,00 Rp 3.500.000.000,00 c. Pembiayaan - Penerimaan .. .. .. Rp. 0,00 - Pengeluaran . . . . • • . . ...............Rp.3.500.000.000,0 Pembiayaan Netto . Rp. 3.500.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00 2. PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan baik penyesuaian dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2017 dimaksud sesuai hasil pembahasan PIHAK KEDUA. 3. Selanjutnya PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2017 selaras dengan penyesuaian dan perubahan berdasarkan hasil pembahasan selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya Serita Acara ini. 4. PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi kelayakannya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini. Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tga) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Stabat, 13 Desember 2016. PIHAK PERTAMA PEMERINTAH KAB. LANGKAT BUPATI 7/ H. SAPTA BANGUN, SE WAKIL KETUA RALIN SINULINGGA, SE WAKIL KETUA DONNY SETHA, ST, SH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT ALAMAT : JLN. T. AMIR HAMZAH No. 2 TELP./FAX. (061) 8 9 1 05 25 S T A B A T S U R A T P E R N Y A T A A N Kami yang bertanda tangan di bawah i ni : 1. TERBIT RENCANA PERANGIN-ANGIN, SE (KETUA DPRD KAB. LANGKAT) 2. H. SAPTA BANGUN, SE (WAKIL KETUA DPRD KAB. LANGKAT) 3. RAUN SINUUNGGA, SE (WAKIL KETUA DPRD KAB. LANGKAT) 4. DONNY SETHA, ST, SH (WAKIL KETUA DPRD KAB. LANGKAT) Dengan ini menyatakan bahwa Keputusan yang di ambil terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2017 telah sesuai dengan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat. Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan seperlunya. Stabat, 13 Desember 2016 . . - 1. TERBIT RENCANA PERANGIN-ANGIN, SE .'=> a . ». .. . . . . . . . .. . . (KETUA) / 2. H. SAPTA BANGUN, SE { .. ± . . . . . . . (WAKIL KETUA) l' 3. RALIN SINULINGGA, SE '7;rd....................... (WAKIL KETUA) 4. DONNY SETHA, ST, SH (WAKIL KETUA) SALINAN KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 188.44/756/KPTS/TAHUN 2016 TENTANG HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI LANGKAT TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 GUBERNUR SUMATERA UTARA, Menimbang Mengingat a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Langkat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, perl dievaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, periu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Anggaran Peodapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Langkat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aoggaran 2017; 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan· Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); · ' 3 16. 17. 19. 18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Jnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209); Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ; · Peraturan Presiden Republihk Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pcmerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah; Peraturan Presiden Republik Inuonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2 0 1 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 15. 14. 2 1. 20. 13. t Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA 4 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2 0 1 1 tenta.ng Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tenta.ng Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tenta.ng Anggaran Pendapata.n dan Belanja Daerah; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tenta.ng Penerapan Sta.ndar Akunta.nsi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapata.n dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 27. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 7). MEMUTUSKAN : Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tentang Anggaran Pendapata.n dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Langkat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubemur ini. Bupati bersama DPRD supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat tenta.ng APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Langkat ten tang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Gubernur ini. Dalam hal Bupati dan DPRD tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat ten tang APBD Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Bupati Langkat tenta.ng Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Langkat akan dilakukan pembatalan oleh Gubernur, sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD Tahun Anggaran 2016. ' KEEMPAT 5 Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. s. · 4 aslinya MUDA 8003 1 004 Ditetapkan di Medan pada tanggal 27 Desember 2016 GUBERNUR SUMATERA UTARA, dto TENGKU ERRY NURADI Tembusan L Menteri Dalam Negeri di Jakarta; 2. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di Medan; 3. Inspektur Provinsi Sumatera Utara di Medan; 4. Kepala Biro Hukum Setdaprovsu di Medan; 5. Kepala Biro Keuangan Setdaprovsu di Medan; 6 LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA UTA.RA NOMOR : 188.44/756/KPI'S/TAHUN 2016 TANGGAL : 27 Desember 2016 HASIL EVALUASI RANCAN GAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2 0 1 7 DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI LANG KAT TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 I. KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN 1 . Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 harus mempertahankan konsistensi pada setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA, PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai amanat Pasal 16 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 2. Dalam penyusunan RKPD Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Langkat agar melakukan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dengan memperhatikan pengalokasian anggaran belanja daerah Kabupaten Langkat sesuai dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam RPJMD dan dilaksanakan dengan RKPD yang disusun setiap tahun sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam . Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017. Sinkronisasi kebijakan Daerah dan Pemerintah lebih lanjut dituangkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar Penyusunan R.APBD Tahun Anggaran 2017. II. PENDAPATAN DAERAH Pengan ggaran target pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.2.241.885.764.148,00 mengalami penurunan sebesar Rp.48.221.263.714,00 atau 2 , 1 1 % dibandingkan dengan target pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.2.290.107.027.862,00 . Target pendapatan daerah tersebut bersumber dari kelompok: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.131.076.423.284,00 terdiri d ari : a. 4 . 1 . 1 Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.50.056.000.000,00 yang diuraikan ke dalam obyek pendapatan dengan kode rekening: 1) 4 . 1 . 1.01 Pajak Hotel sebesar Rp.50.000.000,00; 2) 4 . 1 . 1.02 Pajak Restoran sebesar Rp.1.200.000.000,00; 3) 4 . 1 . 1 . 0 3 Pajak Hiburan sebesar Rp.30.000.000,00; 4) 4 . 1 . 1.04 Pajak Reklame sebesar Rp. 1.200.000.000,00; 5) 4 . 1 . 1.05 Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp.23.500.000.000,00; 6) 4 . 1 . 1.06 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp.2.000.000.000,00; 7 7) 4 . 1. 1.07 Pajak Parkir sebesar Rp.6.000.000,00; 8) 4 . 1 . 1 . 0 8 Pajak Air Bawah Tanah sebesar Rp.520.000.000,00; 9) 4 . 1. 1.09 Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp.50.000.000,00 10) 4 . 1 . 1 . 1 1 Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp.15.000.000.000,00; 1 1 ) 4 . 1. 1. 1 3 Pajak BPHTB sebesar Rp. 6.500.000.000,00; b. 4 . 1 . 2 Retribusi Daerah sebesar Rp.20.444.850.000,00 yang diuraikan ke dalam obyek pendapatan dengan kode rekening: 1) 4 . 1. 2 . 0 1 Retribusi Jasa Umum sebesar Rp.17.312.950.000,00; 2) 4 . 1 . 2 . 0 2 Retribusi Jasa Usaha sebesar Rp.1.131.900.000,00; 3) 4 . 1. 2 . 0 3 Retribusi Perizinan Tertentu sebesar Rp.2.000.000.000,00; Memperhatikan rencana pendapatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp. 70.500.850.00O,00 jika dibandingkan dengan rencana pendapatan daerah dalam RAPBD TA.2017 sebesar Rp.2.241.885. 764.148,00 kontribusinya masih rendah untuk itu Pemerintah Kabupaten Langkat agar mempedomani yang diamanatkan butir III. l.a. l).b) lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang menjelaskan bahwa proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap total pendapatan daerah selama 5 tahun mulai dari Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2016 secara nasional rata-rata sebesar 17,25%, dengan uraian untuk pemerintah provinsi rata-rata sebesar 42,50% dan untuk pemerintah kabupaten/kota rata-rata sebesar 6,91%. Untuk itu pemerintah Kabupaten Langkat agar mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi dengan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi sedangkan untuk pemungutan retribusi agar meningkatkan pelayanan serta memperbaiki sarana dan prasarana yang ada. III. BELANJA DAERAH 1 . Sehubungan akan dilaksanakannya pilkada Bupati/Wakil Bupati pada tahun 2018, maka Pemerintah Kabupaten Langkat agar menganggarkan biaya untuk kegiatan Pengawasan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 1 Tahun 2015 dan hal tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Tanggal 19 Desember 2016 Nomor B-1902/K.Bawaslu Prov.SU/KU.00.01/ 1 2 / 2 0 1 6 perihal Pengusulan Rencana Kebutuhan Biaya Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. 2. Untuk melaksanakan upaya peningkatan bidang pendidikan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh per seratus) dari belanja daerah, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk dana BOS yang bersumber dari APBD. Untuk meningkatkan efektifitas penyusunan anggaran BOS Tahun Anggaran 2017, pemerintah daerah perlu memperhatikan bahwa dana BOS yang bersumber dari APBN diperuntukkan bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai pelaksanaan program wajib belajar. Untuk dana BOS yang bersumber dari APBD, penganggarannya dalam bentuk program dan kegiatan. • 8 3. Dalam rangka untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Langkat harus menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan setelah dikurangi DAK, dan Pasal 72 Ayat (1) huruf c dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 Peratu.ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pemerintah Langkat agar menganggarkan minimal 10% dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-735/PK/2016 tanggal 28 Oktober 2016 tentang Pemenuhan Alokasi Dana Desa tahun 2 0 1 7 . 4. Dalam hal terdapat pada Pemerintah Kabupaten Langkat terdapat pemilihan Kepala Desa maka Pemerintah Kabupaten Langkat harus menganggarkan biaya pemilihan Kepala Desa dalam APBD Kabupaten Langkat Tahun anggaran 2017 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan sesuai amanat Pasal 34 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. 5. Dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh per seratus) dari total belanja APBD diluar gaji, sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penjelasan Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 menegaskan bahwa bagi daerah yang telah menetapkan lebih dari 10% (sepuluh per seratus) agar tidak menurunkan jumlah alokasinya dan bagi daerah yang belum mempunyai kemampuan agar dilaksanakan secara bertahap. 6. Jumlah alokasi anggaran untuk jenis belanja modal Rp.405.151.350.736,00 atau 18,10% dari total belanja daerah Rp.2.238.385.764.148,00 dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017. Pemerintah Kabupaten Langkat agar berupaya untuk meningkatkan alokasi anggaran jenis belanja modal pada Tahun Anggaran 2017, sehingga mencapai 24,42% dari total belanja daerah. Selain itu, alokasi anggaran jenis belanja modal dimaksud diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, sesuai maksud butir III.2.b.4).a) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016. 7. Kegiatan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) penganggaraannya disesuaikan dengan petunjuk teknis dari kementerian terkait. 8. Penyediaan anggaran pada kode rekening 4.01.4.04.05.00.00.5.1.7.05.01 Belanja Bantuan Kepada Partai Politik sejumlah Rp.820.000.632,00 hams mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan , Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Selanjutnya dari aspek teknis penganggaran, penyediaan anggaran tersebut harus diuraikan ke dalam obyek dan rincian obyek belanja nama partai politik penerima bantuan keuangan. 9 9. Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran uang lembur bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. 1 0 . Penyedian anggaran pada beberapa SKPD pada kolom penjelasan 1 LS, nomenklaturnya tidak menggambarkan satuan terkecil rincian obyek belanja yang akan ditransaksikan sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja ditinjau dari indikator, tolak ukur dan 'target kinerja kegiatan yang diharapkan. Untuk itu, rincian obyek belanja tersebut harus diformulasikan kembali ke dalam obyek dan rincian obyek belanja berkenaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 95 ayat (3) dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1. Dalam hal rincian obyek belanja dimaksud tidak diformulasikan kembali ke dalam rincian obyek belanja berkenaan sesuai indikator, tolak ukur dan target kinerja kegiatan, maka penyediaan anggaran untuk rincian obyek dimaksud tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017. 1 1 . Penyediaan anggaran pada SKPD Dinas Pendidikan pada kegiatan : a. penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik yang tercantum pada kode rekening l.0l.l.0l.01.01.02.5.2.2.03.05 Belanja Surat Kabar/Majalah sebesar Rp.18.000.000,00 untuk belanja kegiatan tersebut agar diformulasikan kembali ke rekening yang berkenaan; b. penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (DAK Non Fisik) yang tercantum pada kode rekening l.0l.l.01.01.15.59.5.2.1.05.02 Uang untuk diberikan kepada masyarakat sebesar Rp.8.991.600.000,00 tidak tepat penganggarannya untuk itu agar dialihkan ke belanja hibah pada SKPKD dan diuraikan penerima bantuan keuangan; c. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan yang tercantum pada kode rekening l.0l.l.01.01.16.78.5.2.2.17.02 Belanja Sosialisasi sebesar Rp.350.000.000,00 pada kolom penjelasan adanya Sosialisasi Monev 1 Ls x Rp.350.000.000,00 = Rp.350.000.000,00 tidak jelas output dari kegiatan yang dilaksanakan untuk itu agar diformulasikan kembali ke rekening yang berkenaan; d. Kegiatan/Peringatan Hari Besar Nasional pada rincian kegiatan dengan kode rekening l.01.l.0l.01.07.01.5.2.2.06.03 Belanja Dokumentasi pada kolom penjelasan terdapat Belanja Dokumentasi (Peringatan Hari Guru): 1) Bingkisan Juara I (Pa/Pi) 2 orang x Rp.850.000.00 = Rp.1.700.000.00; 2) Bingkisan Juara II (Pa/Pi) 2 orang x Rp. 750.000.00 = Rp. 1.500.000.00; 3} Bingkisan Juara III (Pa/Pi) 2 orang x Rp.650.000.00 = Rp.1.300.000.00; 4) Bingkisan Juara Harapan I (Pa/Pi) 2 orang x Rp.500.000.00 = Rp.1.000.000.00; 5} Bingkisan Juara Harapan II (Pa/Pi) 2 orang x Rp.400.000.00 = Rp.800.000.00; 6) Bingkisan Juara Harapan III (Pa/Pi} 2 orang x Rp.300.000.00 = Rp. 600.000.00; 7) Bingkisan Kepada pensiunan 30 orang x Rp.300.000.00 = Rp. 9.000.000; 10 e. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN) dengan kode rekening l.0l.01.01.16.82.5.2.2.06.03 Belanja Dokumentasi pada kolom penjelasan diuraikan : 1) Belanja Dokumentasi untuk Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (OOSN) SD Tropy 14 Org x Rp.700.000,00 = Rp. 9.800.000,00; 2) Belanja Dokumentasi untuk Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (OOSN) SMP Tropy 14 Org x Rp.800.000,00 = Rp.11.200.000,00; Penganggaran pada butir d dan butir e terhadap rincian kegiatan pada kolom penjelasan tidak tepat penganggarannya untuk itu agar d.ialihkan kepada rincian kegiatan dengan kode rekening berkenaan; f. perencanaan dan penyusunan program pend.idikan anak usia dim dengan kode rekening 1.0l.l.01.01.15.64.5.2.2.17.04 Belanja Diklat sebesar Rp.250.000.000.00 tidak jelas output yang d.ihasilkan dari kegiatan tersebut untuk itu agar disempurnakan rincian kegiatan sehingga jelas keluaran dari kegiatan yang dilaksanakan; g. penyediaan jasa administrasi umum d.ianggarkan belanja dengan kode rekening 1.03. 1.03.01.01.25.5.2. 1.02.02 Honorarium Pegawai Honorer /Tidak Tetap sejumlah Rp.2.065.280.000,00. Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium Non PNSD memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegi.atan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut, pemberian honorarium Non PNSD dibatasi dan hanya d.idasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan Non PNSD dalam kegiatan benar benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan; h. kode rekening l.0l.l.01.01.02.05.5.2.3.17.01 belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp.250.000.000,00. Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan mernperhatikan kebutuhan pela:ksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/ atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh Gubernur /Bupati/Walikota berdasarkan pedoman yang d.itetapkan Menteri Dalam Negeri sebagaimana d.iatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 1. pengadaan perlengkapan gedung kantor dianggarkan belanja dengan kode rekening l.0l.1.01.01.02.07.5.2.3.28.01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Meabelair sejumlah Rp.840.361.150,00 dalam kolom penjelasan Pengadaan Meubelair 1 Ls x Rp.840.361.150,00 = Rp.840.361.150,00 Agar mempedomani Pasal 20 ayat (1), Pasal 95 ayat (3) dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2 0 1 1 ; j . Penyediaan Jasa Administrasi Umum dianggarkan belanja dengan kode rekening l.0l.l.0l.0l.0l.25.5.2.1.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp.946.080.000,00 dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium PNSD agar besaran honorarium bagi PNSD dalam kegiatan tersebut disesuaikan dengan standarisasi satuan harga yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. 11 Penyediaan anggaran pada SKPD Dinas Kesehatan dengan kegiatan : a. Kode rekening 1.02.1.02.01.01.23 Operasional kegi.atan d.iluar jam kerja sebesar Rp.84.600.000,00. Penganggaran Operasional kegiatan diluar jam kerja tidak diperkenankan dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017; b. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tercantum pada kode rekening 1.02.1.02.01.16.22.5.2.2.20 Belanja Pemeliharaan, Belanja Pemeliharan Gedung dan Bangunan sebesar Rp.173.488.480,00 pada kolom penjelasan adanya: 1) pembuatan tempat parkir 1 thn x Rp.17.O00.OOO,00 = Rp.17.000.000,00; 2} pembuatan saluran air 1 thn x Rp.2.000.000,00 = Rp.2.000.000,00; 3) pembelian dan pemasangan tangki air puskesmas 1 thn x RP.3.000.000,00 = Rp.3.000.000,00; Tidak tepat penganggarannya untuk itu belanja tersebut agar diformulasikan kembali ke jenis belanja yang berkenaan dengan kode rekening yang berkenaan. ' · 13. Penyediaan anggaran pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan kegiatan : a. pembangunan gedung kantor yang tercantum pada kode rekening 1.03.1.03.01.02.03.5.2.3 Belanja Modal sebesar Rp.2.650.000.000,00. Penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah agar mempedomani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Selanjutnya, untuk e:6.siensi penggunaan anggaran, pembangunan gedung kantor baru milik pemerintah daerah tidak diperkenankan sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomior S-841/MK.02/2O14 tanggal 16 Desember 2014 hal Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian Negara/ Lembaga, kecuali penggunaan anggaran tersebut terkait langsung dengan upaya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik; b. monitoring, evalua:si dan pelaporan yang tercantum pada kode rekening 1.03.1.03.01.02.47.5.2.l.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sebesar Rp.48.000.000,00. Penganggaran tersebut tidak diperkenankan dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017; c. penyediaan jasa administrasi umum dianggarkan belanja dengan kode rekening 1.03.1.03.01.01.25.5.2.1.01.0 l Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sejumlah Rp.256.080.000,00 dalam kolom penjelasan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Behan Kerja, Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Penganggaran Tambahan Penghasilan dianggarkan pada kelompok Belanja Tidak Langsung, untuk itu Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja agar diformulasikan kembali ke rekening belanja yang berkenaan; 12. 12 d. monitoring, evaluasi dan pelaporan dianggarkan belanja dengan kode rekening: 1) l.03.l.03.01.02.47.5.2.2.21.03 belanja jasa konsultansi pengawasan sejumlah Rp. 350.000.000,00; 2) 1.03.1.03.01.15.06.5.2.2.21.03 belanja jasa konsultansi pengawasan sejumlah Rp.1.800.000.000,00; Tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolak ukur dan target kinerja kegiatan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Langkat harus memformulasikan kembali penyediaan anggaran belanja tersebut ke dalam program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah; e. Pendidikan dan Pelatihan Formal dengan kode rekening 1.03.1.03.01.05.01 sejumlah Rp.175.000.000,00, Penganggaran untuk menghadiri pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia diprioritaskan penyelenggaraannya di masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, di luar daerah dapat dilakukan secara sangat selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi oleh penyelenggara; f. Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah dianggarkan belanja dengan kode rekening 2.04.1.03.01.16.01.5.2.3.11.08 Belanja Modal Tanah - Pengadaan Tanah Bangunan Jalan dan Jembatan sejumlah Rp.4.500.000.000,00 harus mempedomani Peraturan Presiden Nomor 7 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari APBD. 14. Penyediaan anggaran pada SKPD Dinas Sosial pada kegiatan Pengadaan Peralatan Gedung Kantor yang tercantum pada kode rekening l.06.l.06.01.02.09.5.2.3.29.02 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Personal Komputer sebesar Rp.241.000.000,00 pada kolom penjelasan adanya Laptop 25 BH x Rp.5.000.000,00 = Rp.125.000.000,00, dalam pelaksanaannya agar mematuhi Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi, untuk pengadaan barang-barang yang memerlukan energi listrik sedapat mungkin supaya dihindari dan dibatasi. 15. Penyediaan anggaran pada SKPD Dinas Perhubungan dengan kegi.atan: a. kode rekening 2.09.2.09.01.17.02 kegiatan peningkatan disiplin masyarakat menggunakan angkutan sebesar Rp.221.000.000,00; b. kode rekening 2.09.2.09.01.17.16 koordinasi dalam peningkatan pelayanan angkutan sebesar Rp.261.000.000,00; . c. kode rekening 2.09.2.09.01.17.19 intensifikasi dan ekstensifikasi sumber sumber pendapatan daerah sebesar Rp.572.000.000,00; Untuk belanja kegiatan tersebut tidak tepat hanya dianggarkan dalam belanja pegawai, untuk itu agar diformulasikan kembali ke rekening yang berkenaan. 16. Penyediaan anggaran pada SKPD Dinas Komunikasi dan Informatika pada kegiatan Kode rekening 2.10.2.10.01.18.02 Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebesar Rp.330.000.000,00 dan kegiatan Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah dengan kode rekening 2.10.2.10.01.18.01 sejumlah Rp.1.938.520.000,00 agar diformulasikan kembali sesuai dengan belanja dan kode rekening yang berkenaan. 13 1 7. Penyediaan anggaran pada SKPD Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pada kegiatan dengan Kode rekening 2.18.2.18.01.01.23 Operasional kegiatan diluar jam kerja sebesar Rp.48.000.000,00 yang seluruhnya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017, mengingat penganggaran untuk suatu kegiatan yang hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai sesuai obyek dan rincian obyek belanja berkenaan tidak menggambarkan capaian kinerja yang diharapkan dari suatu kegiatan apabila ditinjau dari aspek indikator, tolak ukur dan target kinerja kegiatan. 1 8 . Penyediaan anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD pada kegiatan Penganggaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp.21.494.476.765,00 (59,48%) dari belanja langsung sebesar Rp.36.139.051.015,00 terdiri dari kegiatan: a. kode rekening 4.01.4.01.04.01.18 rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah sebesar Rp.21.344.4 76.765,00; b. kegiatan reses belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp.150.000.000,00; Penyediaan anggaran yang cukup tinggi, untuk itu agar dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah. Hasil kunjungan kerja dan studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan. 1.9. Penyediaan anggaran pada SKPD Sekretariat DPRD pada kegiatan : a. penyediaan jasa administrasi umum yang tercantum pada kode rekening 4.01.4.01.04.01.25.5.2.1.02.02 Honorarium Pegawai Honorer /Tidak Tetap sebesar Rp.1.144.250.000,00 pada kolom penjelasan diantaranya Tenaga harian lepas kebersihan 16 orang x 12 bln 192 OB x Rp.1.000.000,00 = Rp.192.000.000,00 dan pada rekening yang sama telah dianggarkan Cleaning service 18 org x 12 bln 2 1 6 OB x 1.000.000,00 = Rp.216.000.000,00 agar diformulasikan kembali kedalam satu kegiatan dengan kode rekening yang berkenaan; b. rapat-rapat alat kelengkapan dewan yang tercantum pada kode rekening 4.01.4.01.04.15.03.5.2.1.02.02 Honorarium Pegawai Honorer/Tidak Tetap sebesar Rp.921.050.000,00 dalam kolom penjelasan adanya Uang saku peserta rapat penyusunan program kerja DPRD, Tidak diperkenankan dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah ten tang APBD Tahun Anggaran 2017 agar diformulasikan kembali sesuai dengan kegiatan pada kode rekening yang berkenaan; 20. Penyediaan anggaran pada SKPD Sekretariat Daerah pada kegiatan : a. kode rekening 2.10.4.01.03.18.04 pembinaan dan peningkatan kerjasama dengan media massa sebesar Rp.44.865.000,00 tidak jelas output dari kegiatan yang dilaksanakan untuk itu agar diformulasikan kembali ke rekening yang berkenaan; ' . '. 14 b. kode rekening 1.04.4.01.03.23.01 operasional sekretariat percepatan pembangunan sanitasi pemukiman (PPSP) sebesar Rp.101.000.000,00; c. kode rekening 1.04.4.01.03.23.02 operasional sekretariat penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS) sebesar Rp.149.000.000,00; Untuk butir b dan c agar disempumakan judul kegiatan sehingga jelas output dari kegiatan yang dilaksanakan; d. Penyediaan Jasa Administrasi Umum 4.01.4.01.03.01.25.5.2.1.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sejumlah Rp.709.200.000,00. Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dan selanjutnya pemberian honorarium berpedoman kepada standarisasi satuan harga yang ditetapkan dengan Peratu.ran Kepala Daerah; e. Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional dianggarkan belanja dengan kode rekening : 1) 4.01.4.01.03.02.05.5.2.3.17.01 belanja modal peralatan dan mesin pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan sejumlah Rp.600.000.000,00 dalam kolom penjelasan Kendaraan dinas sedan 1 unit x Rp.600.000.000,00 = Rp.600.000.000,00; 2) 4.01.4.01.03.02.05.5.2.3.17.02 belanja modal peralatan dan mesin pengadaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp.350.000.000,00 dalam kolom penjelasan Kendaraan dinas bermotor mini bus 1 unit x 350.000.000,00 = 350.000.000,00; Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/ atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh Gubemur /Bupati/Walikota berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; f. Operasional Unit Layanan Pengadaan dianggarkan belanja dengan kode rekening 4.01 .4.01.03.01.27 .5.2.1.01.01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sejumlah Rp. 1.072.200.000,00 dalam kolom penjelasan diantaranya Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) 1 Ls x Rp.1.000.000.000,00 = Rp.1.000.000.000,00 agar mempedomani Pasal 20 ayat (1), Pasal 95 ayat (3) dan Pasal 96 Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; g. Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dianggarkan belanja dengan kode rekening 4.0l.4.01.03.01.03.5.2.2.10.05 Belanja Sewa Tenda sejumlah Rp.350.250.000,00 harus dikurangi dan dialihkan pada belanja modal dalam rangka peningkatan kuantitas dan kualitas fasilitas asset daerah. Dalam hal Pemerintah Kabupaten Langkat belum mampu menyediakan hal tersebut, maka dalam pelaksanaannya harus dilakukan efisien dan selektifitas dengan memprioritaskan penggunaan fasilitas asset daerah; 15 h. penyediaan bahan bacaan clan dianggarkan belanja 4.01.4.01.03.01.15.5.2.2.03.05 sejumlah Rp.231.860.000,00; 1. penyediaan makanan dan minuman dianggarkan belanja dengan kode rekening 4.0l.4.01.03.01.17.5.2.2.11.03 belanja makanan dan minuman tamu sejumlah Rp.1.000.000.000,00; Untuk butir h dan i harus dikurangi dan dalam pelaksanaannya harus memperhatikan antara lain aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran dan kepatutan serta penghematan dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan Pasal 122 ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 ; j. kode rekening 4.01.4.01.03.01.17.5.2.2.11.01 belanja makanan dan minuman harian pegawai sejumlah Rp.1.111.755.000,00 dalam kolom penjelasan diantaranya Biaya makanan dan minuman rumah dinas Sekda 12 bulan x Rp.4.000.000,00 = Rp.48.000.000,00 tidak diperkenankan dianggarkan, mengingat tidak didukung dengan peraturan perundang-undangan; k. kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi dianggarkan belanja dengan kode rekening : 1) 4.0l.4.01.03.01.20.5.2.2.15.01 belanja perjalanan dinas dalam daerah sejumlah Rp.249.760.000,00; 2) 4.01.4.01.03.01.20.5.2.2.15.02 belanja perjalanan dinas luar daerah sejumlah Rp.1.435.600.000,00; Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah; 1. pengadaan perlengkapan gedung kantor dianggarkan belanja dengan kode rekening 4.01.4.01.03.02.07.5.2.3.16.05 Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Pompa sejumlah Rp.20.000.000,00 dalam kolom penjelasan Pengadaan sumur bor di rumah dinas Bupati 1 Unit x Rp.20.000.000,00 = Rp.20.000.000,00 tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dimaksud apabila ditinjau dari aspek indikator, tolak ukur dan target kinerja kegiatan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Langkat harus memformulasikan kembali penyediaan anggaran belanja tersebut ke dalam program dan kegiatan yang berkenaan; m. pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan dianggarkan belanja dengan kode rekening 4.01.4.01.03.02.20.5.2.2.02.01 Belanja Bahan Baku Bangunan sejumlah Rp.220.000.000,00; n. pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dianggarkan belanja dengan kode rekening 4.01.4.01.03.02.22.5.2.2.02.01 Belanja Bahan Baku Bangunan sejumlah Rp.330.000.000,00; o. pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional dengan kode rekening 4.01.4.01.03.02.24 sejumlah Rp.2.066.110.000,00; peraturan perundang-undangan dengan kode rekening Belanja Surat Kabar/Majalah 16 Untuk butir m, n dan o harus dikurangi dan dalam pelaksanaannya harus memperhatikan antara lain aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran dan kepatutan serta penghematan dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan Pasal 122 ayat (10) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. 2 1 . Penyediaan anggaran pada SKPD BPKAD pada kegiatan : a. rehabilitasi sedang/berat gedung Kantor yang tercantum pada kode rekening 4.04.4.04.05.02.42.5.2.3.49.01 Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pengadaan Bangunan Gedung Kantor sebesar Rp.150.335.950,00 pada kolom penjelasan adanya Pengadaan Bangunan Gedung Kantor 1 Ls x Rp.150.335.950,00 = Rp.150.335.950,00. Nomenklaturnya tidak menggambarkan satuan terkecil rincian obyek belanja yang akan d.itransaksikan sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja d.itinjau dari indikator, tolak ukur dan target kinerja kegiatan yang d.iharapkan. Untuk itu, rincian obyek belanja tersebut harus diformulasikan kembali ke dalam obyek dan rincian obyek belanja berkenaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 95 ayat (3) dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturari Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2 0 1 1 , selanjutnya Penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah agar mempedomani Peratu.ran Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; b. kode rekening 4.04.4.04.05.17.51 operasional penyelesaian kerugian daerah sebesar Rp.214.343.600,00 tidak diperkenankan dianggarkan agar dialihkan pada belanja kode rekening yang berkenaan; c. kode rekening 4.04.4.04.05.02.05.5.2.3.17.02 belanja modal peralatan dan mesin - pengadaan kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp.650.000.000,00. Penganggaran pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Perencanaan kebutuhan barang milik daerah berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/ atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan pedoman yang d.itetapkan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; d. penyediaan jasa jaminan barang milik daerah dianggarkan belanja dengan kode rekening 4.04.4.04.05.01.05.5.2.2.04.02 Belanja Premi Asuransi Barang Milik Daerah sejumlah Rp.275.000.000,00 dalam kolom penjelasan Kendaraan roda 4 1 Ls x Rp.150.000.000,00 = Rp.150.000.000,00 dan Gedung dan bangunan 1 Ls . x Rp.125.000.000,00 = Rp.125.000.000,00 nomenklaturnya tidak menggambarkan satuan terkecil rincian obyek belanja yang akan ditransaksikan sesuai prinsip anggaran berbasis kinerja ditinjau dari indikator, tolak ukur dan target kinerja kegiatan yang diharapkan. Untuk itu, rincian obyek belanja tersebut harus diformulasikan kembali ke dalam obyek dan rincian obyek belanja berkenaan, sebagaimana diamanatkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 95 ayat (3) dan Pasal 96 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 17 22. Penyediaan anggaran pada SKPD Inspektorat pada kegiatan: a. penyediaan jasa administra.si umum yang tercantum pada kode rekening 4.02.4.02.01.01.25.5.2.2.11.05 Belanja Ekstra Poding sebesar Rp.3.600.000,00 dalam kolom penjelasan Ekstra poding (penambah daya tahan tubuh) operator computer 240 OH x Rp.15.000,00 = Rp.3.600.000,00 agar disesuaikan dengan standarisasi satuan harga yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. kode rekening 4.02.4.02.01.20.12 pengetikan dan review LHP Regular dan Khusus sebesar Rp.44.505.000,00 mengingat kegiatan tersebut merupakan TUPOKSI dari SKPD Inspektorat agar dialihkan pada kegiatan dengan kode rekening yang berkenaan. 23. Penyediaan anggaran pada SKPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada kegiatan : a. kode rekening 4.03.4.03.01.15.34 kajian persepsi masyarakat tentang pemimpin yang diinginkan di Kabupaten Langkat sebesar Rp.151.025.000,00 agar ditinjau kembali penganggarannya untuk kegiatan tersebut; b. kode rekening 4.03.4.03.01.23.12 biaya Operasional Pendamping (BOP) Program Peningkatan Kualitas Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) sebesar Rp.166.600.000,00; c. Kode rekening 4.03.4.03.01.23.13 operasional Tim Koordinasi Program Keluarga Harapan {PKH) sebesar Rp.102.820.000,00; Penganggaran pada butir b dan c tersebut agar diformulasikan kembali ke kode rekening yang berkenaan; 24. Penyediaan anggaran pada SKPD Badan Pendapatan Daerah pada kegiatan: a. penyediaan komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor dengan kode rekening 4.04.4.04.11.01.12.5.2.2.01.03 Belanja Alat Listrik dan Elektronik (lampu pijar,battery kering) dikolom penjelasan dirincikan untuk Penambahan Daya Listrik 1 LS x Rp.35.000.000,00 tidak tepat dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa hal ini dikarenakan penambahan daya listrik dapat menambah nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 53 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah; ·, b. intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah dengan kode rekening 4.04.4.04.11.17.19 sebesar Rp.228.790.000,00 tidak tepat penganggaran belanjanya untuk itu agar diformulasikan kembali sehinggajelas output yang dihasilkan dari kegiatan tersebut; c. cetak masal SPPT, STTS, dan DHKP PBB-P2 dianggarkan belanja dengan kode rekening 4.04.4.04.11.35.01.5.2.2.15.02 Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp.169.960.000.00, tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2017 karena tidak memiliki korelasi langsung dari nomenklatur kegiatan tersebut agar dialihkan pada kode rekening yang berkenaan; 18 d. penyampaian SPPT PBB Pedesaan dan perkotaan serta Penjabaran Target Setiap Kecamatan, Kelurahan/Desa dengan kode rekening 4.04.4.04.11.17.32.5.2.1.05.01 Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga sebesar Rp.314.185.000,00 dikolom penjelasan diuraikan Uang untuk diberikan kepada pihak ketiga untuk Biaya Penyampaian SPPT ( Ka. Desa / Kelurahan); e. verifikasi piutang Pajak Daerah dengan kode rekening 4.04.4.04.11.17.58.5.2.2.27.01 Uang Untuk diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.105.600.000,00 dikolom Penjelasan diuraikan uang untuk diberikan kepada Ka. Desa/Lurah Pendamping Ka. Desa/Lurah 264 Org x Rp.400.000,00 = Rp. 105.600.000,00; f. verifikasi, pendataan dan pemutakhiran data OP dan WP PBB-P2 dengan kode rekening 4.04.4.04.11.35.04.5.2.2.27.01 Uang Untuk diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.345.000.000.00 dikolom penjelasan diuraikan untuk Jasa Pendampingan Ka. Desa/Lurah dan Ka. Dusun/Kepling Jasa Pendampingan Ka. Desa/Lurah dan Ka. Dusun/Kepling (Untuk Pendataan ulang Objek/Subjek PBB P2) 690 Org x Rp.500.000,00 = Rp.345.000.000,00; Penganggaran pada butir d s/ d f hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi. Alokasi belanja tesebut dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa sesuai dengan kode rekening berkenaan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. IV. PEMBIAYAAN - PENGELUARAN PEMBIAYAAN Penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.3.500.000.000,00, yang terurai diantaranya Penyertaan Modal pada Bank sebesar Rp.2.000.000.000,00 dan Pembayaraan Pokok Utang sebesar Rp.1.500.000.000,00. Pemerintah Daerah harus menyusun analisis investasi pemerintah daerah sebelum melakukan investasi. Penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah teritang pernyataan modal . Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah . tercantum dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan peraturan daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada peraturan daerah ten tang penyertaan modal. Jika pemerintah daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah centang penyertaan modal dimaksud, pemerintah daerah melakukan perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal tersebut. Demikian pula mengenai pemotongan deviden yang dilakukan oleh PT. Bank Sumut agar diperhitungkan sebagai penyertaan modal. 19 V. LAIN-LAIN I . Terhadap alokasi anggaran yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seperti Dana Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara, agar Pemerintah Kabupaten Langkat tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; 2. Terhadap alokasi anggaran yang berasal dari Pemerintah Pusat seperti DAU, DAK (Fisik dan Non Fisik), Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak agar Pemerintah Kabupaten Langkat tetap melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat; 3. Sebagai implikasi pengalihan urusan Pemerintahan khususnya terkait dengan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dan SLB milik Pemerintah Daerah, maka terhadap tenaga harian lepas atau sebutan lain pada jenjang pendidikan dimaksud, supaya Pemerintah Kabupaten/Kota mendukung pelaksanaan urusan yang telah diserahterimakan tersebut dengan menganggarkan belanja pegawai untuk Non PNS ( tenaga harian lepas ) dalam bentuk bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; 4. Apabila hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, maka Bupati dapat menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA.2017 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA.2017. 5. Rancangan Peraturan Daerah: a. judul Rancangan Peraturan Daerah tersebut disempurnakan sesuai dengan Lampiran III huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Lambang Negara (Burung Garuda) BUPATI LANGKAT PROVINS! SUMATERA UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR TAHUN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LANGKAT, b. Konsiderans Menimbang: 1) rumusan huruf b, disempurnakan sehingga ditulis dan dibaca : b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajuan sebagaimana dim.aksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2007 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioriotas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD 2) rumusan huruf c, disempurnakan sehingga ditulis dan dibaca : c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dim.aksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; 20 c. Konsiderans Menetapkan, disempurnakan sehingga ditulis dan dibaca : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017. d. Pasal 6, disempurnakan sehingga ditulis dan dibaca :
Membuka PDF…