1.Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2.Bupati adalah Bupati Langkat.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Menetapkan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Dinas adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Langkat.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas, penataan dan pengendalian pasar.
8.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan ,mall, plaza, · pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
9.Pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang memiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
10.Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau diserahkan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. 1 1 . Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang . digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
12.Tako modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, mall/supermall/plaza. ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
13.Rumah Tako, selanjutnya disebut Ruka adalah bangunan bertingkat yang digunakan untuk berjualan/berusaha dan untuk gudang penyimpanan barang dan/ atau tempat tinggal.
14.Pusat perdagangan (tradecentre) adalah kawasan pusatjual beli barang kebutuhan sehari-hari, alat kesehatan dan lainnya secara grosir dan eceranserta jasa yan gdidukung oleh sarana lengkap yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha.
15.Hypermarket atau Mall atau supennall atau plaza adalah sarana atau tempat usaha untuk melakukan perdagangan rekreasi, restoran dan sebagainya yang diperuntukan bagi kelompok, perorangan, usaha atau koperasi untuk melakukan penjualan barang dan/ atau jasa yang terletak pada bangunan ruangan yang berada dalam satu kesatuan wilayah/tempat.
16.Pengelola jaringan minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang minimarket melalui satu 4 kesatuan manajemen dan sistem penclistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
17.Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada toko modem dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.
18.Usaha mikro,kecil dan menengah selanjutnya clisebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor20 Tahun 2008.
19.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan saling memerlukan,saling memperkuat dan saling menguntungkan.
20.Syarat perdagangan(tradingterms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara pemasok dan toko modern/pengelola jaringan minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam toko modern yang bersangkutan. 2 1 . Izin usaha pengelolaan pasar tradisional, izin usaha pusat perbelanjaan dan izin usaha toko modern,selanjutnya disebut IUPPI',IUPPdanIUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modem yang diterbitkan oleh PemerintahDaerah.
22.Kios adalah suatu bangunan tetap di dalam pasar dalam bentuk petak yang berdinding keliling dan berpintu rolling door yang dipergunakan untuk berjualan.
23.Loods adalahsuatu bangunan tetap didalam pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan. .
24.Areal pasar adalah lahan/tempat yang dipergunakan untuk bangunan dan fasilitas pasar.
25.Pelataran pasar adalah halaman/bagian dari kios/loods/toko dan lahan kosong di areal pasar yang tidak di dirikan bangunan.
26.Pedagang pasar adalah Perorangan atau badan yang melakukan kegiatan pemiagaan/ perdagangan di dalam pasar dengan menggunakan sarana dagang berupa kios,loods dan toko secaraterusmenerusdengantujuanmemperolehlaba.
27.Pedagang pelataran adalah pedagang yang memanfaatkan halaman/bagian dari kios/loods/toko pasar dan/atau lahan kosong di areal pasar.
28.Hak pemakaian kios/loods/toko/rumah toko,adalah hak pemakaian yang diberikan kepada orang atau badan untuk menggunakan atau memanfaatkan fasilitaskios/loods/toko yang berada di areal pasar.
29.Perlindungan adalahsegala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro,kecil,menengahdan koperasi dari persaingan dengan pasar modern,toko modern, dan sejenisnya sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebihbaik sebagai layaknya suatu usaha.
30.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional, usaha mikro,kecil,menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi . 5 ·l lebih baik dari aspek manajemen dan fisik/ tempat agar dapat bersaing dengan pasar modem.
31.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu daerah, agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional,usaha mikro,kecil,menengah dan koperasi yang ada.
32.Hak pengelola adalah hak menguasai dari Negara/daerah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian di limpahkan kepada pemegangnya.
33.Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
34.Zonasi pasar adalah pengaturan pemanfaatan ruang dan bangunan pada pasar berdasarkan jenis barang ata.u komoditas dagangan.
35.Jalan arteri adalah merupakan jalan umum yang berfu.ngsi melayani angkutan utama denganciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata- rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdayaguna.
36.Jalan kolektor adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, .kecepatanrata-rata sedang, dan jumlahjalan masukdibatasi.
37.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten selanjutnya disebut RTRW Daerah adalah RTRW Kabupaten Langkat Langkat.