Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 10 Tahun 2019
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pengaturan Peredaran Minuman Beralkohol
Memuat teks peraturan…
BAB VII
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan oleh rim Terpadu selraoairnqnn dirnalrslrrl rlqlarr-r 'l Penduduk (KTP) kepada
Setiap orang dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk media massa apapun.
Setiap orang dan atau kelompok masyarakat dilarang mengedarkan minuman beralkohol pada saat berlangsungnya pelaksanaan kegiatan keagamaan dan adat yang tidak Salinan sesuai dengan aslinya Golonsan A Golonsan B Golongan C Minuman ringan Beralkohol, Shandy, Bir/Beer, Larger, Ale, Bir hitam/Stout, Low Alcohol Wine, dan Minuman Beralkohol berkarbonasi, Koktail Anggur/Wine Cocktail, Brendi/Brandy, Brendi Buah/Frut Brandy, Wiski/Whiskies, Rum, Gin, Geneva, Vodka, Sopi Manis/Liqueurs, Cordial/Cordials, Samsu/Medicated Samsu Nomor : Lampiran . Perihal : Perdagangan Kepada Yth. Kepala Dinas Perindustrian dan Kabupaten Langkat Di Tempat Pengecer / Penjual Langsung Nanrra Perusahaan Jenis Mireurrram Beralkohol Volume Golongan A Golonsan B Golonean C Jenis Minuman Beraikohoi Dalam Negeri Impor Jumlah Liter Jumlah (Liter) Asai Negara Golongan A Golongan B Golongan C - i;;;;'' 'i;;;; ,"l',***,,* Jawab - Nama Penanggung Jawab - Jabatan - Cap Perusahaan Tembusan: Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Utara Salinan sesuai dengan ketertiban masyarakat. Untuk
Membuka PDF…