DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 13 Tahun 2026

Nomor
13
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan, yaitu : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah, 3. Perubahan pada ketentuan Lampiran II meliputi: Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Kearsipan dan Perpustakaan; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Sekretariat DPRD; Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; Badan Pendapatan Daerah; Inspektorat; serta Kecamatan Berandan Barat, 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 3A.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…