BABI Kfl:Tfl:NTUAN UMUM PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WAMPU. Menetapkan MEMUTUSKAN : Dengan Persetuj uan Bersama DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LANGKAT dan BUPATI LANGKAT Barang Milik Negara/Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
8.Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pernberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Dircksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kcpala dacrah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memirnpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Langkar
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah Kabupaten Langkat.
6.Perusahaan Umum Daerah Air Minurn Tirta Wampu Kabupaten Langkat yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Wampu adalah badan usaha milik daera h yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tida.k terbagi atas saham.
7.Bupati yang rnewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisa.hkan pada Perumda Air Minum Tirta Wampu yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Air Minum Tirta Wampu yang memegang kekuasaan tertinggi dalarn Perurnda Air Minum Tirta Wampu dan merncgang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Dewan Pengawas atau Direksi.
8.Dewan Pengawas adalah organ Perurnda Air Minum TirLa Wampu yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kcgiatan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Wampu.
9.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Wampu yang bertanggung jawab aras pengurusan Perumda Air Minum Tirta Wampu. kebutuhan air min urn masyarakat. kesej ah teraanmeningkatkan Maksud peridirian Perumda Air Minurn Tirta Wampu adalah dan mernenuhiuntuk