Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Warga Negara Republik Indonesia;
b.Bertakwa kepada Thhan Yang Maha Esa;
c.Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
d.Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e.Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f.Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
g.Dihapus;
h.Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i.Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
j.tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.berbadan sehat dan bebas Narkoba;
1.tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
m.isteri/suami bakal calon Kepala Desa wajib bisa membaca dan menulis (tidak buta hurufl;
n.tidak sedang berperkara;
o.bagi PNS/TNI/Polri harus memiliki Surat Keterangan Persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
p.berkelakuan baik.
3.Ketentuan Pasal 35 huruf c diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: