menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Menimbang: a. bahwa tanggung jawab sosial perusahaan memiliki peran dalam peningkatan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan dan masyarakat, untuk: itu perlu dilakukan sinergitas antara program sosial perusahaan dan program Pemerintah Daerah;
b.bahwa untuk mewujudkan terlaksananya tanggung jawab sosial perusahaan perlu diberikan stimulan dalam bentuk pemberian hak dan penghargaan serta penetapan aturan yang jelas dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan; DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LANGKAT, KABUPATEN LANGKAT PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN SA LINAN
7.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 724) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
12.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
13.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864); 10.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua tentang atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintab Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perta.mbangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakbir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2014 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2014 Nomor 14) diubah sebagai berikut: