7.TUJUAN, SASARAN, DAN LINGKUP PENGAWASAN INTERNAL INSPEKTORAT KABUPATEN LANGKAT Tujuan penyelenggaraan pengawasan internal oleh lnspektorat adalah untuk memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan dan sasaran, yaitu: Meningkatnya ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan tugas clan fungsi organisasi Kabupaten Langkat. Meningkatnya efektivitas manajemn risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi Kabupaten Langkat yang bersih dan bebas dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisrne (KKN). I I
6.TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT KABUPATEN LANGKAT I I Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan internal, Inspektorat bertanggung jawab I untuk: 1) Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme auditor, kualitas proses pengawasan internal, dan kualitas hasil pengawasan internal dengan mengacu kepada Standar Audit yang berlaku; 2) Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan yang peduli risiko, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan internal dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan, termasuk mengidentifikasi dan memutakhirkan data semua unit kerja yang dapat diawasi (audit universe) serta data/dokumen yang diperlukan; 3) Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya sehingga dapat menyelenggarakan fungsi Pengawasan Internal secara optimal; 4) Melakukan pemantauan tindak lanjut basil pengawasan internal; 5) Menyampaikan laporan hasil pengawasan internal dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal kepada Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. • 1) '; .r-· ., I 2) ·1. •. ,, ... , 3) • pengawasan intern pemerintah serta persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; 2) Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya; 3) Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya; 4) Wajib mematuhi Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah yang telah ditetapkan; 5) Wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang- undangan; 6) Memahami prinsip-prinsip tata kelola orgamsasi yang baik, pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko; serta 7) Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus. PERSYARATAN AUDITOR YANGDUDUKDALAMUNIT APIP; Persyaratan auditor yang duduk dalam Unit APIP paling kurang meliputi: 1) Memenuhi sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor dan/atau sertifikasi lain di bidang '• Auditor dalam melaksanakan pekerjaannya harus senantiasa mengacu pada Standar Pengawasan (audit) dan Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan yag berlaku. KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT INTERN . Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi Terkait yang berupa asistensi, sosialisasi, dan konsultasi. 3) Reviu atas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi setiap Perangkat Daerah, seperti reviu atas laporan keuangan Kabupaten Langkat dan reviu atas laporan kinerja Kabupaten Langkat; 4) Evaluasi atas penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Setiap Perangkat Daerah, seperti evaluasi atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan evaluasi atas penggunaan Dana Dekonsentrasi/Tugas Perbantuan; 5) Pemantauan dan aktivitas audit internal lainnya dari masing-masing Perangkat Daerah, l • I. I I ! I I I 18 ' . I I I I I I ,9. i I 11 . i • • 1 I i I I I I ' • I B. INSPEKTORAT DENGAN APIP LAINNYA, APARAT PENEGAK HUKUM (APH), DAN PIHAK TERKAIT LAINNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGANYANGBERLAKU 1) Inspektorat wajib menggunakan kebijakan dan peraturan-peraturan di bidang pengawasan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam menentukan arah kebijakan dan program pengawasan intern Inspektorat. 2) Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang guna menyamakan persepsi mengenai kebijakan pengawasan nasional, sinergi pengawasan nasional, dan mengurangi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan. 3) Koordinasi pelaporan, baik yang bersifat laporan periodik rnaupun laporan hasil 'pengawasan, 1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan internal, maka hubungan antara Inspektorat dengan auditi adalah hubungan kemitraan antara auditor dan auditi atau antara konsultan dengan penerima jasa. 2) Dalam setiap penugasan (baik penugasan assurance maupun consulting), auditi harus memberikan dan menyajikan informasi yang relevan dengan ruang Iingkup penugasan . 3) Auditi harus menindaklanjuti setiap rekomendasi pengawasan intern yang diberikan oleh Inspektorat. A INSPEKTORAT DENGAN AUDIT!: yang berlaku, serta aparat pengawasan ekstern pemerintah. Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan internal, Inspektorat perlu menjalin kerjasama dan koordinasi dengan auditi, APIP lainnya, Aparat Penegak Hukum (APH), dan pihak terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu penilaian independensi dan 1) Auditor tidak boleh terlibat langsung melaksanakan operasional kegiatan yang diaudit. io. LARANGANPERANGKAPANTUGAS DAN JABATAN AUDITOR; I I I I ! I obyektivitas auditor. I 2) Auditor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural. l 1. IDJBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI I I I I • ,,,,., .• ~ I BUPATI LANGKAT, 1) Pimpinan APIP secara berkala harus menilai apakah tujuan, wewenang, dan tanggung jawab yang didefinisikan dalam Piagam Pengawasan ini tetap memadai dalam kegiatan audit intern sehingga dapat mencapai tujuannya. 2) Basil penilaian sec~ra berkala hams dikomunikasikan kepada Bupati mela~ui D Pengawasan Sekretans Daerah. · -r4 ·