Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPELAYANANPUBLIK MEMUTUSKAN: BUPATT LANGKAT dan DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPETANLANGKAT Dengan Persetujuan Bersama Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13.Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengaduan Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 191);
14.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. 63/KEP/M.PAN/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik;
15.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat;
16.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, Dan Penerapan Standar Pelayanan; 1 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional;
18.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional;
19.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemben tukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Nomor 29); sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Langkat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat.
6.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
7.Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, dan yang bertanggung jawab terhadap lembaga penyelenggara dalam pelayanan publik adalah pirnpman kesekretariatan lembaga.
8.Atasan satuan kerja Penyelenggara adalah pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik.
9.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
10.Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pu blik,
11.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung
12.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai standar operasional prosedur penyelenggaraan pelayanan sebagai acuan kualitas pelayanan sebagai kewajiban Penyelenggara dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
13.Maklumat pelayanan adalah pemyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
14.Sistem informasi pelayanan publik yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/ atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
15.Informasi Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar clandibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan di, I Tujuan pelayanan publik: