Bupati menetapkan Peraturan Lentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pernbiayaan; Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pernerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; Sinkroriisasi Program pada RPJMD dengan Perubahan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Perubahan APBD; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah.I I. Larnpiran XI
10.Lampiran X
9.Lampiran IX
6.Lampiran VI
7.Lampi ran vn
8.Lampiran VIII
5.Lampiran V
4.Lampiran IV
3.Lampiran III
2.Larnpiran II
1.Larnpiran I Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dacrah ini, tcrdiri dari: