1.Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otnnomi seluas-luasnya dalarn sistem dan prinsip lrlegara Kesatuan Repubiik Incionesia sebagaimana dimaksuci daiam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan rlaerah otr:nom.
4.Eupati aclalah Bupati Langkar.
5.Eewan Peri.takilan Rakyat llaerah -yang selanjutnya disingkat elengan DPRD aeialah lem.baga penvakilan rakyat daerah yang ber:kedudukan sebagai unsl-lr penvelenggara pernerintahan daerah.
6.KeLrudayaan adaiah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, rian hasii karya mas-varahat.
7.Kebuda5zaan Daerah adatrah adalah keselunuh proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yal1g hidup dan berkembang di daerah yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya di daerah tersebut, Lraik yang khas berbasis sejarah maupun kebudayaan 1-^-,, L^-t^^^-'1 .^* '^^-r-^*L^.uar Ll Lrriuasai-Kail p€fjiemDangan Zaman.
8.Pengembangan, Pelindungan clan Pemanfaatan KeLrudayaan Daerah adalah upaya meningkatkan ketahar:ran dan kontribusi budal,a daerah di te:rgah peradaban lndonesia dan Dunia. g. Objek Pema.1'uan Kebuda'yaan Daerah adalah unsur Kebuda.vaan yang menjadi sasai-an utama Pengemba"ngan, PelinCungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Daerah.
10.Pokok Pikiran Kebuda5raan llJaerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah daiam upaya Pengembangan, Pelindungan dan Pemanlaatan Kebudayaan Daerah beserta u sulan Fen],elesaiann1ia. 1 1. Strategi Kebudayaan Daerah adalah dokumen tentang arah Pengernbangan, Pelindungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Daerah -vang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Daerah untuk lxe$,ujudkan tujuan nasional.
12.Pelindlrnga.n adala.h LrpAJ/a menjaga keherlanjuta-n Kebudal,aa.n Daerah yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
13.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan Daerah serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. d +
14.Pemanfaatan adalah upaya penda5zagunaan Kebudayaan Daerah untuk menguatkan ideologi, poiitik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalarn mewujudkan tujuan nasional.
15.Pembinaan adalah upalra pemberda]'aan Sumber Da_va Manusia Kebudayaan Daerah, Lembaga Kebudayaan Daerah, dan pranat.a Kebudayaan f)aerah dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat, 16" RIPPARDA adalah Rencana Induk Pembangunan Kepariinisataan Daerah.
17.Penggalian adalah upalra mengr-lngkapkan, memilah, mengkaji data atau informasi kebudayaan.
18.Penelitian aclalah melakukan kajian terhadap aspek-aspek Kebudayaan Daerah secara ilmiah oleh peneliti, ilmuan atau pakar dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungj awabkan.
19.Inventarisasi adalah upaya untuk mencata.t informasi dan pendokumentasian, penetapan, dan pemutakhiran data yang dilakukan melalui system pendataan kebudayaan terpadu.
20.Pendokumentasian adalah upaya menghimpuft, mengolah dan menata informasi Kebuda3zaan Daerah dalam bentuk rekaman melaui tulisan, gambar, suara dan gabungan unsur*unsur tersebut.
21.Pengayaan adalah upa_ya untuk meningkatkan peran dan pemahaman Kebr.rclayaan Daerah melalui proses eksperimentasi, modifikasi dan adaptasi yang kreatif dengan tetap mengacu pada nilai lama" 22.Penya1ian adalah penyampaian informasi langsung kepada masyarakat untuk mendorong terciptanya apresiasi terhadap Kebudayaan Daerah.
23.Revitalisasi adalah upaya menghidupkan kembali Objek Pemajuan Kebudayaan Daerah ,vang telah a.tau hampir musnah, dalam konteks dengan tetap mempertahankan keaslianya.
24.Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat keLrendaan berupa benda Cagar Budaya. bangunan Cagar Budal.a, struktur Cagar Budaya, situs Cagar Liuciaya cian kann asan Cagar Buriaya riiciarat dan di air vang periu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
25.Benda Cagar Budaya adalah Lrenda alam dan/atau bencla buatan manusia, baik bergerak maupun ticlak bergerak, berupa kesatuan atau keiompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa*sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia. 26.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau }:enda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang bei-tii-rrding <ian f aLau riciak i-,crciinding, tiair beratap.
27.Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benCa alarn danf atau benda kruatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sararla, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
28.Situs Cagar Budai'a adalah lokasi ,ang bciada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Buda3ra, dan/atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasii kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
29.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua qitrrc fcoer If,rtrlnr.a afarr lalr;h ,ann lafnLnvo lrerrlcl'a+an .l .r-urLuo vu64r uquG.\ q aLqu rLviti -vG].i6 iuLqnliJa uuluLnaLai a udr I memperlihatkan ciri dan tata ruang yang khas.
30.Dervan Kebudayaan l)aerah adalah lembaga independen mitra kerya pemerintah claerah dalam Pengembangan, Pelindungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Daerah. / 5