1.Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2.Bupati adalah Bupati Langkat.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusarl pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perta.nian dan Ketahanan Kabupaten Langkat.
7.Rumah potong hewan adalah suatu bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan selain unggas bagi konsumen dan masyarakat umum.
8.Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), Perseroan Comanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, Iirma, kongsi, koperasi, yayasan,bentuk usaha tetap serta usaha lainnya. 9- Retribusi rurnah potong hewa.n yang selanjutnya dapat disebut sebagai retribusi adelah pungutan daerah ce} acoi nernhqrrarar.t otqe n^n.rarlioan faoilif^o hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. lO.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa tertentu.
11.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sangsi administrasi berupa bunga dan atau denda.
14.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
15.Pemeriksaan ante mortem adalah tindakan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dipotong (sebelum dipotong) secara teknis tertentu untuk menjamin produk hewan yang arna,n, sehat dan utuh dalam rangka penga\Masan, pemeriksaan, pengujian, standarisasi, sertifikasi dan registrasi produk hewan.
16.Pemeriksaan post mortem adalah tindakan pemeriksaan organ-organ dalam dari hewan yang sudah dipotong secara teknis tertentu untuk menjamin produk hewan yang aman, sehat dan utuh dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standarisasi, sertifikasi dan registrasi produk hewan.
17.Ahli adalah dokter hewan pemerintah yang ditunjuk atau petugas lain yang ditetapkan oleh dinas berwenang yang berada dibawah pengawasan dan tanggung jawab dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: