Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2020
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Mengingat Menimbang ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAHTAHUNANGGARAN2021 DENGANRAHMAT TUHANYANGMAHA ESA BUPATI LANGKAT, TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENLANGKAT NOMOR 6 TAHUN 2020 BUPATILANGKAT PROVINS! SUMATERA UTARA SALIN AN 2
( l) Pendapatan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari: Pembiayaan Netto .:....:R:..c:P:..:....·--------=-Oi...;10:c.=O Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan : Rp. 0,00 0,00 0100 Rp. Rp.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan rincian se bagai beriku t:
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurul Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organiaasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Kelornpok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran; Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD; Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset LainLain; Daftar Sub Kegialan Tahun Anggaran Sebelum.nya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Yang Direncanakan; Daftar Dana Cadangan; dan Daftar Pinjaman Daerah.
7 PEMBINA Tk. I NIP.19730803 200212 1 005 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT, PROVINS! SUMATERA UTARA NOMOR : (8-152/2020) LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2020 NOMOR: 3 TAHUN 2020 INDRA SALAHUDIN ttd Diundangkan di Stabat pada tanggal .:z8 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LANGKAT, TERBIT RENCANA PERANGIN ANGIN ttd Ditetapkan di Stabat pada tanggal ;iS Desember 2020 BUPATI LANGKAT, Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Langkat.
8 Rancangan Perda dibahas kepala daerah bersama DPRD dcngan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bcrsama Sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah harus dievaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, selanjutnya Kepala Daerah bersarna-sama dengan DPRD melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi Gubcrnur. Hasil pcnyempurnaan tersebul ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan dijadikan dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama. PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATEN LANGKAT NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUNANGGARAN2021 9 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2020 NOMOR : 57 II. PASAL DEMI PASAL
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)