1.Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Langkat.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.
7.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
8.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
9.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3.
10.Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan , pengolahan, dan/atau penimbunan limbah.
11.Pengurangan Limbah B3 adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. 4 12.PenyimpananLimbahB3adalah kegiatanmenyimpanlimbahB3yang dilakukanolehPenghasil,Pengumpul,Pemanfaat,Pengolahdan/atau PenimbunlimbahB3,dengan maksudmenyimpansementara. 13.PengumpulanLimbahB3adalah kegiatan mengumpulkanlimbahB3 dariPenghasillimbahB3,dengan maksudmenyimpan sementara sebelum diserahkan kepada Pemanfaat,Pengolahdan/atauPenimbun limbahB3. 14.PengumpulanLimbahB3Skala Daerahadalahkegiatan mengumpulkan limbahB3denganlokasi PengumpuldanPenghasil limbahB3berada diDaerah.
15.PengangkutanLimbahB3adalahkegiatan pemindahanlimbahB3dari Penghasil,Pengumpul,Pemanfaat,dan/atauPengolah ke Pengumpul, Pemanfaat,Pengolah,dan/atauPenimbun limbahB3. 16.Pemanfaatan LimbahB3adalahkegiatanpenggunaankembali(reuse), daurulang(recycle),dan/atauperolehankembali(recovery)yang bertujuanuntukmengubahlimbahB3menjadisuatu produk,yang dapat digunakan sebagai substitusibahanbaku,bahanpenolong, dan/ataubahan bakaryangharusaman bagi lingkungandan kesehatanmanusia. 17.Pengolahan LimbahB3adalahprosesuntukmengubah karakteristik limbahB3yangbertujuan untukmenghilangkandan/atau mengurangi sifatbahaya,sifat racun,komposisi,dan/atau jumlah limbahB3,dan/ataumengoperasikansaranapengolahan limbahB3, yangharusamanbagikesehatan manusia dan lingkungan hidup. 18.Penimbunan LimbahB3adalah kegiatanmenempatkan limbahB3 padafasilitas penimbunan dengan maksud tidakmembahayakan kesehatan manusiadanlingkunganhidup. 19.Setiap Orang adalah orang perseoranganatau badanusaha,baik yang berbadan hukum maupun yangtidak berbadanhukum. 20.BadanUsahaadalah suatu bentuk badanusahayangmeliputi Perseroan Terbatas,Badan UsahaMilikNegaraatauDaerah,Firma, Koperasi,Yayasan,Dana Pensiun,sertaBadanUsahalainnya yang melakukan kegiatan pengelolaan limbahB3yang bersumberbukan kegiatan sendiri dan dalam aktenotaris pendirian badan usaha tertera bidangatau subbidangpengelolaan limbahB3. 21.Penghasil LimbahB3adalah orang yang usaha dan/ataukegiatannya menghasilkan limbahB3. 22.PengumpulLimbah B3adalah badanusahayang melakukan kegiatan pengumpulan limbahB3di Daerah,sebelum dikirim ketempat pengolahan,pemanfaatan dan/ataupenimbunan limbahB3. 23.PengangkutLimbah B3adalah badan usahayang melakukan kegiatan pengangkutan limbahB3. 24.PemanfaatLimbahB3adalah badan usahayangmelakukan kegiatan pemanfaatan limbahB3.
25.Pengolah Limbah B3adalah badan usaha yang mengoperasikan sarana pengolahan limbahB3. 26.Penimbun Limbah B3adalah badan usahayang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3. 27.Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkatPPLHDadalah Pegawai Negeri Sipil yang pembinaannya berada pada Badan yang diberi tugas,wewenang,dan tanggungjawab untuk melakukan pengawasan lingkungan hidup.
28.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah 5 yang diberiwewenangkhususolehundang-undanguntuk melakukan penyidikanterhadap pelanggaranPeraturan Daerah. 29.Pemohonadalahorang yangmengajukanpermohonanizinpengelolaan LimbahB3.
30.IzinadalahizinpengelolaanLimbahB3yang meliputiIzin PenyimpananSementaraLimbahB3,dan atauIzinPengumpulan Limbah B3skala kabupaten. 31.IzinLingkunganadalah adalahizinyang diberikankepadasetiap orang yangmelakukanusahadan/ataukegiatanyangwajib Amdal atauUKL-UPLdalam rangka perlindungandan pengelolaan lingkungan hidupsebagaiprasyaratuntukmemperoleh izinusaha dan/ataukegiatan. 32.Rekomendasiadalahsuratyangmenjadi dasarpertimbanganuntuk menerbitkanizinusahadan/atau kegiatan.