DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2018

Nomor
9
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan, Pengelola PJU, Lokasi Penerangan, Alat Lampu Penerangan Jalan Umum, Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum, Izin Pemasangan PJU Secara Swadaya di Wilayah Desa/Kelurahan, Pemeliharaan Alat PJU, Penggantian dan atau Pemindahan PJU, Pelayanan PJU, Beban Biaya PJU, Program Hemat Energi Dalam PJU, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Khusus dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…