1.Daerah adalah Kabupaten Langkat.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara urusan pemerintahan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahanpemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Langkat. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Langkat. Organisasi Perangkat Daerah yang disingkat OPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat berupa organisasi atau lembaga pada Pemerintahan Daerah yang bertanggung Jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan didaerah. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyaralGt bempa penyediaan barang danlatau jasa tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya
9.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagain besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
11.Pelaku usaha adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alami.
12.Petugas Kebersihan adalah orang yang diberi tugas menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha di bidang kebersihan.
13.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang hukum.
14.Masyarakat ada-lah perorangan atau kelompok orang dan/atau badan atau badan usaha atau lembaga I organisasi kemasyarakatan.
15.Izin pelayanan pengelolaan persampahan yang selanjutnya disebut izin adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan persampahan.
16.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia danlatauproses alam yang berbentuk padat. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatansehari- hari dalam rumah tangga yang tidak temasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasankhusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/ atau fasilitaslainnya. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi,dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat prosesalam yang menghasilkan timbulan sampah.
22.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah melalui kegiatan mengubah karakteristik komposisi danlatau jumlah sampah.
23.Penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah kegiatan merencanakan, membangUfl, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah.
24.Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah danf atau pemanfaatan kembali sampah.
25.Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampai sesuai dengan jenis, jum;ah dan/atau sifat sampah.
26.Pengumpulan sampah adalah pengambilan kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumbersampah ke tempat penampungan sampah atau tempat pengelolaan sampah dengan prinsip 3R atau ke tempat pengelolaan sampah Terpadu.
27.Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengelolaan sampah dengan prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
28.Pemrosesan akhir sampah adalah proses pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengelolaan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R {Redure, Reuse dan Recgcle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempatdilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat denganTPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikansampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia daniingkungan. Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah. Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana sampah adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah. Reduce, Reuse dan Recgcle yang selanjutnya disingkat dengan 3R,adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara mengurangi,memakai atau memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang. Tempat sampah rumah tangga yang selanjutnya disebuttempatsamP#, adalah wadah penampungan sampah secara terpilahdan menentukan jenis sampah, berupa bak I bin I tong/ kantong/ keranj ang sampah. Kompensasi adalah ganti rr.rgi kepada orang yang terkena dampaknegatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah ditempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan dalam rangka pencegahan, penanggulangan danpengendalian kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidakbenar. Fasilitas rtmrrm milik Pemerintah Daerah adalah fasilitas yangdimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah. Fasilitas umum milik Swasta/milik kawasarr dan/atau milikbadan hukum adalah fasilitas yang dimiliki dan dikelola olehpihak swasta. Insentif adalah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintahdaerah kepada orang perorangan atau badan usaha karenamelakukan pengurangan sampah atau melakukan pengelolaansampah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disinsentif adalah pengenaan sanksi yang diberikanPemerintah Daerah terhadap orang perorangan atau badan usaha yang tidakmelakukan pengurangan sampah sesuai yang telah ditetapkansehingga berdampak negatif pada kesehatan dan/ ataulingkungan. Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, asrama dan sejenisnya. Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan danlatau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasararla penunjang. Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/ berskalan nasional. Tempat Pengelolaarl sarnpah adalah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, Denssunaan ulans. nendauran ulanq, pengolahan, dan pemrosesan akhir
48.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan pemerointah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan sampah.