1.Daerah adalah Kabupaten Lembata.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lembata.
3.Bupati adalah Bupati Lembata.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dis ingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Lembata.
5.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
7.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
8.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan..
9.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
10.Tim Penilai Harga Tanah adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati untuk menilai harga tanah, apabila di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan atau sekitarnya tidak terdapat Lembaga Penilai Harga Tanah. 4
11.Lembaga Penilai Harga Tanah adalah lembaga professional dan independen yang mempunyai keahlian dan kemampuan di bidang penilaian harga tanah.
12.Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
13.Panitia Pengadaan Tanah adalah panitia yang dibentuk untuk membantu pengadaan tanah bagi pelaksnaan pem bangunan untuk kepentingan umum.
14.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah.
15.Rencana Detail Tata Ruang Kota yang selanjutnya disingkat RDTRK adalah hasil perencanaan detail tata ruang perkotaan.
16.Kepentingan umum adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, berfungsi melayani dan memenuhi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
17.Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata.
18.Kepala Kantor Pertanahan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata.
19.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
20.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
21.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, palayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
22.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
23.Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya serta pembangunan, industri, dan ekspor pada khususnya.
24.Kelas Tanah adalah penggolongan tanah berdasarkan kedekatan dengan fasilitas umum seperti jalan utama, ketersediaan utilitas kota, serta sarana dan prasarana pelayanan umum lainnya.
25.Zona Tanah yaitu penetapan peruntukan tanah berdasarkan arahan RTRW atau RDTRK.
26.Utilitas Kota adalah ketersedian sarana dan prasarana perkotaan seperti Listrik, Air Bersih dan Telepon.
27.Nilai Pasar adalah harga tanah berdasarkan transaksi jual beli tanah yang terjadi di kalangan masyarakat. 5
28.Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
29.Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya.
30.Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.