Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lingga. Ditetapkan di Daik Lingga pada tanggal, 27 November 2018 BUPATI LINGGA, dto ALIAS WELLO Diundangkan di Daik Lingga pada tanggal, 29 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LINGGA, dto MUHAMAD JURAMADI ESRAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 10 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU : 12,53/2018 Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN LINGGA NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU KEPRI I. UMUM Dalam rangka menumbuhkan perekonomian daerah dan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan rumahtangga serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dilakukan upaya yang nyata dan bertanggungjawab dalam bentuk usaha-usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Penjelasan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh sejumlah pendapatan dalam jangka panjang yakni dalam bentuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan melakukan penempatan/penyertaan modal daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diamanatkan bahwa Pendapatan Asli Daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, maka kebijakan suatu daerah sangat diperlukan. Dalam melakukan terobosan-terobosan yang mendorong meningkatnya PAD, maka dari itu salah satu usaha dalam rangka menambah sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan cara melakukan investasi melalui penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal daerah kepada PT.Bank Riau Kepri. Sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Atas dasar pertimbangan sebagaimana diamksud diatas, perlu membentuk dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT.Bank Riau Kepri. II. PASAL DEMI PASAL