Dalam rangka penyelenggaraan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji(1 Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan koordinasi, jejaring kerja, serta kemitraan dengan instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Aa Identifikasi, pencatatan, dan pelaporan masalah kesehatan terkait Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, Peningkatan dan pengembangan kapasitas teknis dan manajemen sumber daya manusia, dan Keberhasilan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan b. c. pembinaan kesehatan Jemaah Haji.