Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan : 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Lingga. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lingga. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4. Masyarakat Hukum Adat Suku Laut atau disebut juga dengan masyarakat suku laut adalah warga negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asas usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan laut, pantai dan lingkungan 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. hidup, serta adanya system nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan belaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau saksi. 6. Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan keberadaan suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku. 7. Panitia Masyarakat Hukum Adat Suku Laut Kabupaten Lingga adalah lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk melakukan Verifikasi dan Validasi terhadap hasil identifikasi masyarakat suku laut. 8. Identifikasi adalah suatu bentuk pengenalan terhadap ciri masyarakat suku laut secara jelas dan terperinci. 9. Verifikasi dan Validasi adalah suatu proses penilaian yang dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Suku Laut Kabupaten Lingga terhadap identifikasi keberadaan masyarakat adat suku laut beserta hak-haknya. Pengakuan adalah Pernyataan penerimaan dan pemberian status keabsahan oleh pemerintah daerah terhadap keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat sebagai perwujudan konstitusi dari negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warga negara. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Cipta, rasa, dan hasil karya masyarakat. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pelestarian Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. 17. 18. 19. 20. 21. 22. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut yang selanjutnya disebut Pemberdayaan adalah semua upaya untuk meningkatkan kesejahteraanmelalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan Masyarakat Suku Laut sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial. Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada diatasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.