1.Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Luwu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Pembentukan Produk Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah proses pembentukan produk hukum daerah dan produk 4 hukum DPRD yang dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.
7.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum yang dibuat oleh Bupati dan DPRD, Bupati, DPRD, atau antara Bupati dengan Bupati/Walikota lainnya.
8.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu yang selanjutnya disebut Perda adalah regulasi yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
9.Peraturan Bupati adalah regulasi yang dibuat oleh Bupati untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
10.Peraturan Bersama Bupati adalah Peraturan Bersama yang ditetapkan oleh Bupati dengan 1 (satu) atau lebih Bupati dan/atau Walikota lainnya.
11.Keputusan Bupati adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Bupati yang bersifat konkrit, individual, dan final.
12.Program Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
13.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.
14.Badan Pembentukan Perda Kabupaten adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga lain di lingkungan Pemerintah Daerah.
16.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda 5 sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
17.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
18.Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Daerah.
19.Tambahan Lembaran Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan penjelasan Peraturan Daerah.
20.Berita Daerah adalah naskah dinas untuk mengundangkan Peraturan Bupati.