Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 8 Tahun 2015
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 52
Lembaga terkait
Ringkasan
MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PELAYANAN KEAGAMAAN MASYARAKAT
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PELAYANAN KEAGAMAAN MASYARAKAT
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat. 2 Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembinaan dan pelayanan keagamaan dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak mulia dan berwawasan iman dengan melibatkan Masyarakat.
Tujuan pembinaan dan pelayanan keagamaan bagi masyarakat, adalah:
Sasaran pembinaan dan pelayanan keagamaan adalah masyarakat yang membutuhkan pemahaman keagamaan berdasarkan ajaran agama masing-masing dalam rangka pembinaan mental spiritual.
BAB III
Ruang lingkup penyelenggara pembinaan dan pelayanan keagamaan di masyarakat meliputi: 6
BAB IV
Syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Syara’ adalah:
Syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Syara’ adalah:
Syarat untuk diangkat menjadi Guru Mengaji adalah:
Syarat untuk diangkat menjadi Guru Sekolah Minggu dan Koster adalah:
Syarat untuk diangkat menjadi Koster adalah:
Membuka PDF…