DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 01 Tahun 2016

Nomor
01
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku

Indonesia, Kabupaten Luwu

Ringkasan

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. 5. Prasarana ..... -8- 5. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 6. Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan Pengembanan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. 7. Utilitas adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. 8. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk asset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada pemerintah daerah. 9. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas. 10. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya. 11. Rumah Susun .... -9- 11. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. 12. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 13. Pengembang adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman. 14. Masyarakat adalah Rukun Tetangga dan Rukun Warga penghuni perumahan dan permukiman atau asosiasi penghuni untuk rumah susun. 15. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 16. Pengelola .... -10- 16. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik daerah. 17. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah. 18. Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri atas sistem jaringan primer dan sistem jaringan Jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis. 19. Saluran limbah adalah Saluran yang digunakan untuk membuang dan mengumpulkan air buangan kamar mandi tempat cuci, dapur (bukan dari peturasan/jamban). 20. Saluran drainase adalah lengkungan atau saluran air di permukaan atau di bawah tanah, baik yang terbentuk secara alami maupun dibuat oleh manusia. 21. Tempat pembuangan sampah adalah tempat atau wadah dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. 22. Sarana ..... -11- 22. Sarana perniagaan dan perbelanjaan adalah sarana yang mendukung kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen, sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan penyediaan barang melalui mekanisme pasar. 23. Sarana pelayanan umum dan pemerintahan adalah sarana yang mendukung suatu usaha yang dilakukan kelompok atau seseorang atau birokrasi untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. 24. Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang mempermudah dan memperlancar proses pendidikan dan pengajaran dan sifatnya langsung, misalnya papan tulis, buku, transparan, OHP, dan sebagainya. 25. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Seperti Posyandu, Puskesmas, Poliklinik, Rumah Sakit, dll. 26. Sarana peribadatan adalah sebuah tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing. 27. Sarana ..... -12- 27. Sarana rekreasi dan olahraga adalah kegiatan yang dilakukan untuk penyegaran kembali jasmani dan rohani seseorang. Hal ini adalah sebuah aktivitas yang dilakukan seseorang disamping bekerja. Kegiatan yang umum dilakukan untuk rekreasi adalah pariwisata, olahraga, bermain, dan hobi. Kegiatan rekreasi umumnya dilakukan pada akhir pekan. 28. Sarana pemakaman adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa. 29. Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan adalah sarana untuk mendukung area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 30. Sarana parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan dalam jangka waktu pendek atau lama, sesuai dengan kebutuhan pengendara. 31. Jaringan air minum adalah sistem jaringan pipa-pipa air bersih untuk menyalurkan ke rumah-rumah dari sumber air bersih. 32. Jaringan .... -13- 32. Jaringan listrik adalah jaringan yang mengalirkan arus listrik dari satu titik ke titik lainnya. 33. Jaringan telepon adalah jaringan yang menghubungkan kabel-kabel telepon dari satu titik ke titik lainnya. 34. Jaringan gas adalah sistem untuk menyalurkan bahan bakar gas dari sumber ke pengguna dengan media pipa. 35. Jaringan transportasi adalah suatu sistim yang mendukung kegiatan perpindahan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lain yang lebih efektif dan efisien. 36. Jaringan kebakaran adalah suatu sistem untuk menanggulangi bencana kebakaran berupa sarana pipa-pipa air atau gas. 37. Sarana penerangan jasa umum adalah sarana yang mendukung penerangan jalan umum dan perumahan dengan tiang-tiang dengan lampu penerangan. 38. Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati untuk memproses penyerahan perasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman. 39. Rencana ..... -14- 39. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 40. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. 41. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah bagian dari ruang terbuka hijau suatu wilayah yang diisi oleh tumbuhan, vegetasi (endemic, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan tidak langsung yang dihasilkan oleh Ruang Terbuka Hijau tersebut, keamaan, kenyamanan, dan keindahan. 42. Koefisien ..... -15- 42. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka prosentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dengan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan. 43. Koefisien Dasar Hijau adalah angka prosentase perbandingan antara luas ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukan bagi pertamanan/ penghijauan dengan luas tanah/daerah pe

Isi peraturan