menetapkanPeraturan Daerah tentangBldanPermusyawaratanDesa. Mengingat1.Pasal18ayat(6)Undang-UndangDasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945; 2. Undang-Undbg Nomor29Tahun1959tentang Pembentukab.--DaerahTingkatIIdiSulawesi(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun1959Nomor74, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4286); Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan(Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanJLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5234); 4. 5. 6. Undang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor7, Tambahan I LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5495]; I Undang-UnqangNomor23Tahun2014 tentang Pemerintah� Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun20114Nomor244,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5587),sebagaimana telah beberapakali diubah terakhirdenganUndang-Undang Nomor91'ahun2015 ten tangPerubahanKeduaatas Undang-Un1angNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2015Nomor58,TambahanLembaranNegara RepublikInfonesiaNomor5679); PeraturanemerintahNomor43 Tahun2014tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor6 Tahun2014 ten tangDesa(LembaranNegaraRepublik Indonesia1ahun2014Nomor123, TambahanLembaran NegaraRep blikIndonesiaNomor5539), sebagaimana telah diubah den an Peraturan PemerintahNomor 47 Tahun2015 tentang Penubahan atas Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang • 7. 8. 2 Nomor6Tahun2014 tentangDesa(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor157,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5717); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor80Tahun2015 tentangPembentukanProdukHukumDaerah; PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesia Nomor110Tahun2016 tentangBadanPermusyawaratan Desa. DenganPersetujuanBersama DEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAHKABUPATENLUWU dan BUPATILUWU MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAHTENTANGBADANPERMUSYAWARATAN DESA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini yangdimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupatenLuwu. 2.PemerintahDaerah adalahBupati Luwusebagai unsur penyelenggaraPemerintahanDaerahyang memimpin pelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadi kewenanganDaerahotonom. 3.BupatiadalahBupatiLuwu. 4.Kecamatan adalahwilayahkerjaCamatsebagaiperangkat daerahKabupatenLuwu. 5.Camatadalahperangkatdaerahyang mempunyai wilayah kerjaditingkatKecamatandalamKabupatenLuwu. 6.Desaadalahkesatuanmasyarakathukumyang memiliki bataswilayahyang berwenanguntukmengaturdan mengurusurusanpemerintahan, kepentinganmasyarakat setempatberdasarkanprakarsamasyarakat,hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dandihormatidalam sistempemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia.
7.PemerintahDesaadalahKepalaDesa atauyangdisebut dengan namalaindibantuPerangkatDesasebagaiunsur penyelenggarapemerintahanDesa.
8.PemerintahanDesa adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahandan kepentingan masyarakatsetempatdalam sistemPemerintahanNegaraKesatuanRepublikIndonesia. 9.BadanPermusyawaratanDesayang selanjutnyadisingkat BPDadalahlembagayang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari pendudukDesa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. • 3 10.PerangkatDesaadalahPerangkatDesasebagaiunsur penyelenggaraPemerintahDesa. 11.LembagaKemasyarakatan adalahlembagayangdibentuk olehmasyarakatsesuaidengankebutuhandanmerupakan mitraPemerintahDesadalammemberdayakanmasyarakat sepertirukuntetangga,rukunwarga,PKK,karangtaruna, danlembagapemberdayaanmasyarakat. 12.PeraturanDesaadalahPeraturanPerundang-undangan ditetapkanolehkepalaDesasetelahdibahasdandisepakati bersamaBadanPermusyawaratanDesa. 13.DusunadalahbagianwilayahdalamDesayang merupakan lingkungankerjapelaksanaanPemerintahanDesa. 14.AnggaranPendapatandanBelanjaDesa,selanjutnya disebutAPBDesaadalahrencanakeuangan tahunan PemerintahanDesa. 15.MusyawarahDesaadalahmusyawarahantaraSadan PermusyawaratanDesa,PemerintahDesa,danunsur masyarakatyang diselenggarakanolehSadan PermusyawaratanDesauntukmenyepakatihalyang bersifatstrategis. 16.LaporanKeteranganPenyelenggaraanPemerintahDesa yang selanjutnyadisingkatdenganLKPPDadalahlaporan yangdisampaikanolehKepalaDesakepadaBPDyang memuatmaterikebijakabdalampelaksanaanPerdes khususnyayang berhubungandenganpelaksanaanAPB Desa.