Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 02 Tahun 2017
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Indonesia, Kabupaten Luwu
Ringkasan
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Luwu. 2. Bupati adalah Bupati Luwu. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komoditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 7. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur 8. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air. 9. Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, pasar dan pusat perbelanjaan. 10. Pedagang kaki lima adalah seseorang¬ yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan faslitas umum baik yang mendapat izin dari Pemerintah Daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain : badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman dan sejenisnya. 11. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan, dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. 12. Ternak adalah hewan selain satwa liar yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa-jasa dan atau hasil-hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. 13. Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Kabupaten untuk keperluan pribadi dan/atau diperdagangkan. 14. Pendidikan adalah penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dari tingkat SD, SMP, dan SMA. 15. Kehidupan Sosial adalah keadaan, interaksi atau kegiatan masyarakat berdasarkan kebiasaan yang diikat dengan norma-norma dan ketentuan yang ada. 16. Peran serta masyarakat adalah kegiatan yang melibatkan oknum atau kelompok masyarakat untuk maksud dan tujuan tertentu. 17. Penyidik adalah pejabat yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam Peraturan Daerah sesuai ketentuan hukum secara pidana. 18. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 19. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Ruang Lingkup Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi: a. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; b. tertib lingkungan; c. tertib penyelenggaraan pendidikan; d. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; e. tertib sosial; f. tertib tempat hiburan dan keramaian; dan g. tertib peran serta masyarakat. BAB III TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM Pasal 3 Setiap Orang dilarang: a. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya; b. bertempat tinggal dijalur hijau atau taman dan/atau tempat-tempat umum; c. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau atau taman dan/atau tempat-tempat umum; dan d. memotong atau menebang pohon yang tumbuh disepanjang jalan atau jalur hijau dan/atau taman kecuali mendapat izin dari Bupati. Pasal 4 (1) Setiap Orang dilarang membuka lahan tambak pada areal yang melewati batas sempadan Pantai. (2) Pengaturan mengenai batas sempadan pantai sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. BAB IV TERTIB LINGKUNGAN Pasal 5 Setiap orang atau Badan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mencemarkan lingkungan atau tindakan yang dapat merusak dan/atau mengancam keselamatan ekosistem. . Pasal 6 Setiap orang dilarang: a. membuat gaduh di sekitar Tempat Tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain; b. membuang benda atau bahan yang berbau tidak sedap yang bukan pada tempatnya;dan c. membuat Kandang Hewan Ternak di sekitar Pemukiman Penduduk. BAB V TERTIB PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pasal 7 (1) Setiap Siswa-Siswi dilarang berkeliaran pada saat jam belajar sekolah kecuali atas izin dari Sekolah atau Pejabat yang berwenang. (2) Setiap Orang Tua/Wali wajib mengawasi anaknya diluar jam sekolah. (3) Setiap Orang Tua/Wali Murid wajib mentaati Peraturan Tata Tertib Sekolah yang telah disepakati bersama antara Orang Tua/Wali Murid dan Pihak Sekolah. BAB VI TERTIB TEMPAT USAHA DAN USAHA TERTENTU Bagian Kesatu Tempat Usaha Pasal 8 (1) Tempat pada bagian Pelataran dan Tempat untuk kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha Pedagang kaki lima ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan rekomendasi dari Dinas terkait. (2) Penetapan lokasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, dan kebersihan lingkungan. (3) Lokasi PKL yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu jalan dan tanda batas lokasi PKL. (4) Setiap PKL yang menggunakan tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berkewajiban memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan di sekitar tempat usahanya. Pasal 9 Setiap Orang dilarang berdagang atau berusaha di Bagian Jalan, Trotoar, Halte dan/atau Tempat untuk kepentingan umum lainnya. Bagian Kedua Usaha Tertentu Pasal 10 (1) Setiap Orang dilarang meletakkan Benda-Benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di Jalan atau Jalur Hijau atau Taman dan/atau Tempat-Tempat Umum kecuali di Tempat-Tempat yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Setiap Orang atau Badan dilarang menjajakan barang dagangan atau membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan yang dilakukan di Jalan atau Jalur Hijau atau Taman dan/atau Tempat-Tempat Umum kecuali pada Tempat-Tempat yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 11 (1) Setiap Orang dilarang menjual dan mengedarkan bahan konsumsi berupa Daging Ternak atau Ikan yang mengandung bahan pengawet atau zat-zat berbahaya lainnya. (2) Setiap Orang dilarang menjual dan mengedarkan bahan konsumsi oplosan atau barang oplosan. (3) Setiap Orang dilarang menjual dan mengedarkan bahan konsumsi atau barang kadaluarsa. Pasal 12 (1) Setiap usaha pemotongan Hewan ternak wajib dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang