DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2014

Nomor
03
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSIJASA UMUM pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran paerah Kabupaten Luwu Tahun 20011 Nomor 14), diubah sehingga berbunja sebagai berikut; 1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi: pasal 22 1. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas dan janngannya ditetapkan untuk pelayanan kesehatan dasar 2. Struktur dan besamya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan janngannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah sebagai berikut: pasal 56 (1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, jsemua peraturanpelaksanaan yang mengenai Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. (2) Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tqhunterhitung sejak tanggal terutang. (3) Ketika Rumah Sakit menjadi BLUD maka tarif retribusi tetap mengacu pada Peraturan Daerah ini, sepanjang jasa pelayanan belum ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati. (4) Penambahan alat pelayanan kesehatan yang fungsinya sama atau dapat dipersamakan dengan alat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini, maka tarif retribusinya ditetapkan dalam Peraturan Daerah. pasal ll Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memermtahkan penguridangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…