Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 03 Tahun 2015
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Indonesia, Kabupaten Luwu
Ringkasan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya ..... -5- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Luwu. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Luwu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6. Camat adalah Kepala penyelenggara urusan pemerintahan umum yang berkedudukan di kecamatan dalam wilayah Kabupaten. 7. Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintahan ..... -6- 8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 12. Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 13. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. 14. Panitia ..... -7- 14. Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa. 15. Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 16. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa. 17. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. 18. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu. 19. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa. 20. Daftar ..... -8- 20. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan identitas dan jumlah penduduk desa untuk Pemilihan Kepala Desa yang akan diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. 21. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disebut DP Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara. 22. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa. 23. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan. 24. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara. 25. Hari adalah hari kerja. 26. Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan ke Bupati setiap tahun. 27. Laporan ..... -9- 27. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD adalah laporan Kepala Desa tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang disampaikan kepada Badan Permusyawatan Desa setiap tahun. BAB II TATA CARA PEMILIHAN Bagian Kesatu Tahapan Pelaksanaan Pasal 2 (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak pada hari yang sama. (2) Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (Tiga) kali dalam jangka waktu 6 (Enam) Tahun. (3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (Dua) Tahun. (4) Jadwal dan tahapan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 3 ...... -10- Pasal 3 (1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan. (2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan: a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (Enam) Bulan sebelum berakhir masa jabatan; b. pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (Sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh Panitia Pemilihan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan; dan e. persetujuan ..... -11- e. persetujuan biaya pemilihan Kepala Desa dari Bupati dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diajukan oleh Panitia Pemilihan. (3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan: a. pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon dalam jangka waktu 9 (Sembilan) Hari; b. penelitian, klarifikasi, verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan seleksi Bakal Calon, serta penetapan dan pengumuman Calon Kepala Desa dalam jangka waktu 20 (Dua Puluh) Hari; c. penetapan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (Dua) Orang dan paling banyak 5 (Lima) Orang Calon; d. penetapan DPT untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; dan e. masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan: a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; dan b. penetapan Calon yang memperoleh suara terbanyak. (5) Tahapan ...... -12- (5) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan: a. laporan Panitia Pemilihan mengenai Calon terpilih kepada BPD paling lama 7 (Tujuh) Hari setelah pemungutan suara; b. laporan BPD mengenai Calon Terpilih kepada Bupati paling lama 7 (Tujuh) Hari setelah menerima laporan dari Panitia Pemilihan; c. Bupati menerbitkan Keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD; dan d. Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk melantik Calon Kepala Desa terpilih paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan Keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesu