Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2014
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Indonesia, Kabupaten Luwu
Ringkasan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK BALITA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 5. Kesehatan ibu adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap ibu untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 6. Kesehatan .......... -7- 6. Kesehatan bayi adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap bayi untuk hidup aktif dan normal. 7. Kesehatan Anak Balita adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap anak balita untuk hidup aktif dan normal. 8. Pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita. 9. Pelayanan kesehatan adalah setiap kegiatan untuk meningkatkan, memelihara, mencegah, mengobati dan memulihkan kesehatan perorangan dan masyarakat. 10. Perlindungan Kesehatan adalah segala tindakan pelayanan untuk menjamin dan melindungi hak-hak kesehatan ibu, bayi dan anak balita dalam pelayanan kesehatan dasar. 11. Peningkatan kesehatan adalah perubahan keadaan kesehatan masyarakat menjadi lebih baik. 12. Pendanaan kesehatan ibu, bayi dan anak balita adalah tatanan yang menghimpun berbagai sumber pembiayaan dari upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. 13. Tenaga kesehatan yang melayani kesehatan ibu, bayi dan anak balita, adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan ibu, bayi dan anak balita; serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 14. Kesehatan ......... -8- 14. Pemberi pelayanan kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan. 15. Sarana pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. 16. Sarana pelayanan kesehatan pemerintah adalah sarana pelayanan kesehatan yang difasilitasi oleh pemerintah. 17. Fasilitas pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak balita adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Balita baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/ atau masyarakat. 18. Masyarakat adalah perseorangan, suami, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan. 19. Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas dan menyusui. 20. Ibu Nifas adalah ibu yang berada pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari setelah melahirkan. 21. Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 (nol) sampai 28 (dua puluh delapan) hari. 22. Bayi adalah anak usia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan 29 (dua puluh sembilan) hari atau sebelum ulang tahun pertama. 23. Anak Balita adalah anak usia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan. 24. Sektor ....... -9- 24. Sektor Swasta adalah kantor dan/atau perusahaan yang berbadan hukum yang mempekerjakan kaum perempuan. 25. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu. 26. ASI Ekslusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. 27. Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah proses bayi menyusu sendiri segera setelah lahir melalui kontak kulit Ibu dan Bayi. 28. Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKDA adalah merupakan sistem pendataan kesehatan yang berpusat pada sebuah bank data (SIKDA Satu Pintu), dimana berisi data agregat yang berasal dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan. 29. Stimulasi Deteksi intervensi Dini Tumbuh Kembang yang selanjutnya disingkat SDIDTK adalah pembinaan tumbuh kembang anak secara komprehensif dan berkualitas yang diselenggarakan melalui kegiatan stimulasi, deteksi dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita. BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender, non diskriminatif, dan norma-norma agama. Pasal 3 ...... -10- Pasal 3 Tujuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita adalah: a. terwujudnya peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita di seluruh wilayah Kabupaten Luwu; b. tersedianya seluruh sumber daya yang dibutuhkan dengan efektif dan efisien sesuai dengan kewenangan Kabupaten untuk pelayanan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita; c. terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis melalui peningkatan penyelenggaraan upaya kesehatan bagi Ibu, Bayi dan Anak Balita; dan d. tercapainya penurunan angka kematian Ibu, Bayi dan Anak Balita. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. hak dan kewajiban; b. perlindungan dan peningkatan kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita; c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; d. sumberdaya dan fasilitas kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Balita; e. pembiayaan; f. peran serta Masyarakat dan Swasta; g. koordinasi .......... -11- g. koordinasi; h. pembinaan pengawasan dan pelaporan; dan i. sanksi. BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Pasal 5 Setiap Ibu berhak: a. mendapatkan pelayanan kesehatan yang standar selama kehamilan secara cuma-cuma di sarana pelayanan kesehatan pemerintah bagi Masyarakat; b. mendapat pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan yang berkompeten di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan; c. mendapatkan penanganan komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas serta rujukan yang adekuat; d. mendapatkan informasi dan pelayanan tentang perawatan kehamilan, persalinan, nifas, IMD, ASI Eksklusif dan KB yang sesuai dengan kondisi Ibu dan berdasarkan pilihan Ibu, serta pendidikan kesehatan reproduksi lainnya termasuk skrining HIV/AIDS; e. mendapatkan pelayanan pencegahan Anemia dengan menyediakan zat besi saat hamil dan masa nifas; f. mendapatkan pelayanan pencegahan kekurangan vitamin A dengan menyediakan kapsul vitamin A bagi Ibu nifas; dan g. mendapatkan pelayanan pencegahan dan pengobatan penyakit penyerta saat hamil. Pasal 6 ....... -12- Pasal 6 Setiap Bayi baru lahir berhak mendapatkan: a. pelayanan kesehatan yang adekuat untuk menyelamatkan hidup dan kualitas hidupnya; dan b. IMD, rawat gabung dengan Ibunya, ASI eksklusif, injeksi Vitamin K, Kapsul vitamin A dan imunisasi dasar. Pasal 7 Setiap Bayi dan Anak Balita berhak mendapatkan: a. hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. pelayanan kesehatan yang berkualitas di sarana pelayanan kesehatan untuk memulihkan gangguan kesehatannya, imunisasi dasar yang lengkap dan berkualitas, A