Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2015
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Indonesia, Kabupaten Luwu
Ringkasan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati ..... -10- 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. 6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. 7. Tim Teknis Kabupaten adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang bertanggung jawab mengkoordinasikan pendataan, pengelolaan, verifikasi, dan penetapan Data Penerima Bantuan Iuran. 8. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 9. Jaminan Sosial Daerah yang selanjutnya disingkat JSD adalah salah satu bentuk program perlindungan sosial yang diselenggarakan negara/daerah guna menjamin warga daerahnya memenuhi kebutuhan dasar hidup yang minimal layak. 10. Jaminan ..... -11- 10. Jaminan Sosial Kesehatan Daerah Luwu yang selanjutnya disebut Jamsoskesda adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan warga masyarakat Luwu agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan/membayar iuran atau iurannya yang dibayarkan oleh pemerintah Daerah. 11. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah. 12. Bantuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut Bantuan Iuran adalah Iuran program Jaminan Sosial Kesehatan bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang dibayar oleh Pemerintah. 13. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Sosial Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta program jaminan social kesehatan. 14. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 15. Orang ..... -12- 15. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya. 16. Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit dari yang bersifat pelayanan dasar sampai dengan sub spesialistik sesuai dengan kemampuan klasifikasi yang ditetapkan. 17. Rumah Sakit Umum Pusat yang selanjutnya disebut RSUP adalah Rumah Sakit Umum Pusat DR. Wahidin Sudirohusodo. 18. Rumah Sakit Khusus yang selanjutnya disebut RSK adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis pelayanan tertentu berdasarkan disiplin ilmu. 19. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang berada di kabupaten. 20. Rumah Sakit Swasta adalah Rumah Sakit Milik Swasta yang berdiri baik di Kabupaten/Kota atau Ibukota Provinsi. 21. Rumah ...... -13- 21. Rumah Sakit/Puskesmas dan jejaring adalah semua fasilitas pelayanan baik milik pemerintah maupun swasta di tingkat pelayanan dasar dan rujukan yang memberikan pelayanan kesehatan. 22. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap dan Puskesmas Pembantu yang berada di setiap kecamatan/kelurahan/desa yang memberikan pelayanan tingkat pertama. 23. Pelayanan Kesehatan Swasta adalah upaya pelayanan kesehatan di bidang medis yang dilaksanakan baik perorangan maupun berkelompok atau yayasan yang berbadan hukum. 24. Rawat Jalan Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut RJTP adalah pelayanan poliklinik umum yang diberikan di Puskesmas dan jejaringnya, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling. 25. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut RJTL adalah pelayanan spesialistik yang di laksanakan di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-paru dan Rumah Sakit Khusus lainnya. 26. Rawat ...... -14- 26. Rawat Inap Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut RITP adalah pelayanan rawat inap di Puskesmas yang meliputi akomodasi rawat inap, konsultasi medik, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan, laboratorium sederhana (darah, urine, feses) dan radiologi. 27. Rawat Inap Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disebut RITL adalah pelayanan rawat inap di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta pada fasilitas di kelas III yang bekerja sama dengan Program Jaminan Sosial Kesehatan Luwu (Jamsoskesda Luwu ). 28. Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut PPK adalah fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan dasar sampai ke pelayanan tingkat lanjutan di Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah dan jejaringnya serta Rumah Sakit Swasta. 29. Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit yang selanjutnya disebut PPATRS adalah fasilitas layanan yang disiapkan Rumah Sakit untuk pengelolaan layanan administrasi. 30. Gawat Darurat/Emergency adalah suatu keadaan gangguan kesehatan yang harus mendapat tindakan segera dan apabila terlambat keadaan menjadi memburuk, menyebabkan kecelakaan atau meninggal yang dilayani ke unit gawat darurat. 31. Penduduk ..... -15- 31. Penduduk Kabupaten Luwu adalah setiap orang yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Luwu serta berdomisili di Kabupaten Luwu. 32. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 33. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga. BAB II NAMA PROGRAM, TUJUAN, DAN SASARAN Pasal 2 Program Jaminan Sosial ini diberi nama Jaminan Sosial Kesehatan Daerah Luwu yang disingkat Jamsoskesda. Pasal 3 (1) Tujuan umum penyelenggaraan Program Jamsoskesda adalah: a. menjamin ..... -16- a. menjamin agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan; b. untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan terhadap seluruh Penduduk Kabupaten Luwu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien. (2) Tujuan khusus program sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah: a. meningkatnya cakupan Penduduk yang mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit; dan b. meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi Masyarakat. Pasal 4 Sasaran Program Jamsoskesda diperuntukkan bagi Masyarakat yang kurang mampu/miskin di Kabupaten Luwu yang belum terjamin oleh sistem asuransi kesehatan yang lain. BAB III ..... -17- BAB III KEPESERTAAN Pasal 5 (1) Setiap Penduduk Miskin/Kurang Mampu yang terdaftar dan memiliki KTP dan atau KK berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kecuali bagi yang mempunyai jaminan kesehatan seperti PNS (BPJS), TNI/Polri (ASABRI), Peserta Jamkes Swasta, Jamkes Mandiri. (2) Penduduk Miskin/Kurang Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didata oleh Tim Kabupaten untuk ditetapkan menjadi Peserta Jamsoskesda. (3) Tim Teknis pendataan Peserta Jamsoskesda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 6 (1) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Tim Teknis Kabupaten. (2) Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagaimana