Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 06 Tahun 2014
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Indonesia, Kabupaten Luwu
Ringkasan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTAMBANGAN RAKYAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Luwu. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Luwu. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Luwu. 5. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 6. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertambangan mineral dan batubara. 8. Wilayah ..... -9- 8. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional. 9. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat WPR adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 10. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 11. Dinas Pertambangan dan Energi adalah dinas yang berwenang menangani bidang pertambangan dan energi. 12. SKPD Teknis adalah Satuan perangkat Kerja Daerah yang memiliki tupoksi dan kewenangan yang terkait dengan pemanfaatan wilayah pertambangan dan akibat yang di timbulkan akibat kegiatan usaha pertambangan. 13. BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah. 14. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. 15. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. 16. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 17. Batubara ..... -10- 17. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 18. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. 19. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. 20. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara. 21. Endapan Teras adalah endapan sedimentasi disepanjang pinggir sungai yangmembentuk teras atau undakan sungai, berasal dari proses sedimentasi sungai aktif saat ini ataupun endapan masa lampau. 22. Endapan Sungai Purba adalah endapan dari hasil proses sedimentasi sungai pada masa lampau dan saat ini bukan merupakan alur sungai aktif. 23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 24. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 25. Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili di sekitar operasi pertambangan atau wilayah pertambangan. 26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 27. Kegiatan ...... -11- 27. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pasca tambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. 28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 29. Inspektur Tambang adalah aparat pemerintah pada Unit kerja dalam Dinas Pertambangan dan Energi yang menangani bidang pertambangan Kabupaten Luwu yang bertanggung jawab dalam hal Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan hidup. 30. Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah aparat pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pertambangan rakyat dikelola berasaskan: a. manfaat; b. keadilan; c. keseimbangan; d. partisipatif; e. transparansi; f. akuntabilitas ..... -12- f. akuntabilitas; dan g. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Pasal 3 Tujuan kegiatan pertambangan rakyat adalah: a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing; b. menjamin manfaat pertambangan rakyat secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; c. menjamin tersedianya mineral sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri; d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan lokal agar lebih mampu bersaing di tingkat regional, nasional, dan internasional; e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; dan f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan rakyat. BAB III KEWENANGAN Pasal 4 (1) Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan pertambangan rakyat, antara lain: a. penetapan WPR; b. menyusun rencana reklamasi dan rencana pasca tambang untuk setiap WPR yang telah ditetapkan; c. pemberian ..... -13- c. pemberian IPR dalam WPR, pembinaan, penyelesaian konflik Masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan rakyat di Wilayah Kabupaten dan/atau Wilayah Laut sampai dengan 4 (Empat) Mil; d. melakukan pembinaan IPR yang meliputi pengusahaan, permodalan, pemasaran dan tatacara pelaporan; e. membimbing usaha pertambangan rakyat dalam hal teknis penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup serta reklamasi pasca tambang; f. melakukan pengawasan teknis dan operasional kegiatan usaha pertambangan rakyat yang meliputi teknik penambangan, pengolahan/pemurnian, Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lingkungan dan reklamasi pasca tambang; g. melaksanakan reklamasi dan rencana pasca tambang secara bersama-sama dengan pemegang IPR; h. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara untuk mengembangkan WPR; i. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada Wilayah Kabupaten; j. pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan rakyat secara optimal; dan k. penyampaian laporan pengelolaan pertambangan rakyat serta informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan Gubernur. (2) Kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV ..... -14- BAB IV PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT Pasal 5 Setiap pengelolaan Usaha Pertambangan Rakyat hanya dapat dilakukan setelah mendapat Izin Pertambangan Rakyat. Pasal 6 Kegiatan dan/atau usaha pertambangan rakyat dengan suatu IPR dilaksanakan dalam suatu WPR yang telah ditetapkan oleh Bupati. Pasal 7 (1) Kewenangan Pemberian atau yang menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat adal