DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 07 Tahun 2016

Nomor
07
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku

Indonesia, Kabupaten Luwu

Ringkasan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH BAB I .... -4- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Perangkat Daerah ..... -5- 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Luwu yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya. 9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 10. Sekretariat Daerah adalah Unsur Staf yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif. 11. Sekretariat DPRD adalah Unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. 12. Inspektorat Daerah adalah Unsur pengawas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 13. Dinas Daerah .... -6- 13. Dinas Daerah adalah Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 14. Badan Daerah adalah Unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 15. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 16. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 17. Kecamatan adalah perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. 18. Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat. BAB II ..... -7- BAB II ASAS Pasal 2 Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah berdasarkan asas: a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektifitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. BAB III PRINSIP Pasal 3 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip: a. memperhatikan kondisi Daerah; b. kebutuhan Daerah; c. beban kerja Daerah; d. tepat ukuran; dan e. fungsi. BAB IV ..... -8- BAB IV PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH Pasal 4 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: a. Sekretariat Daerah, Tipe A; b. Sekretariat DPRD, Tipe B; c. Inspektorat Daerah, Tipe A; d. Dinas Daerah terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan; 2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan; 3. Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan; 4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; 5. Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebakaran dan Penyelamatan; 6. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; 7. Dinas ..... -9- 7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Bidang Perindustrian; 8. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 9. Dinas Ketahanan Pangan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan; 10. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata; 11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 13. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 14. Dinas ..... -10- 14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu; 15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Adminstrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil; 16. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 17. Dinas Perdagangan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan; 18. Dinas Perhubungan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan; 19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan; 20. Dinas Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian; 21. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 22. Satuan .... -11- 22. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Polisi Pamong Praja; 23. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; 24. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi; 25. Dinas Pertanahan, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanahan; e. Badan Daerah terdiri dari : 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian; 2. Badan Pendapatan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Pengelola Pendapatan Daerah 3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan dan Aset Daerah; 4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan; 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. f. Kecamatan ..... -12- f. Kecamatan terdiri dari : 1. Kecamatan Larompong Selatan, Tipe A. 2. Kecamatan Larompong, Tipe A. 3. Kecamatan Suli dengan, Tipe A. 4. Kecamatan Suli Barat, Tipe A. 5. Kecamatan Belopa, Tipe A. 6. Kecamatan Belopa Utara, Tipe A. 7. Kecamatan Kamanre, Tipe A. 8. Kecamatan Bajo, Tipe A. 9. Kecamatan Bajo Barat, Tipe A. 10. Kecamatan Ponrang Selatan, Tipe A. 11. Kecamatan Bua Ponrang, Tipe A. 12. Kecamatan Ponrang, Tipe A. 13. Kecamatan Bua, Tipe A. 14. Kecamatan Latimojong, Tipe A. 15. Kecamatan Basse Sangtempe, Tipe A. 16. Kecamatan Basse Sangtempe Utara, Tipe A. 17. Kecamatan Walenrang, Tipe A. 18. Kecamatan Walenrang Utara, Tipe A. 19. Kecamatan Walenrang Barat, Tipe A. 20. Kecamatan Walenrang Timur, Tipe A. 21. Kecamatan Lamasi, Tipe A. 22. Kecamatan Lamasi Timur, Tipe A. Pasal

Isi peraturan