menetapkanPeraturanDaerah tentangPengakuan danPerlindunganHak-HakMasyarakatAdat. 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-UndangDasarNegara RepublikIndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor29Tahun1959 tentang PembentukanDaerahTingkatII diSulawesi (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun1959 Nomor74, TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor1822); 2
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4674);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4379) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5490);
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5059);
10.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
11.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara 5063); 3 12.Undang-UndangNomor52Tahun2009tentang PerkembanganKependudukandanPembangunan Keluarga(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2009Nomor161,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5080); 13.Undang-UndangNomor11Tahun2010tentang CagarBudaya(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2010Nomor130,TambahanLembaran Negara5168); 14.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor82 Tahun2011,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5234);
15.Undang-UndangNomor4Tahun2011tentang Informasi Geospasial(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2011Nomor49,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5214); 16.Undang-UndangNomor7Tahun2012 tentang PenangananKonflikSosial(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor49; TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor5315); 17.Undang-UndangNomor11Tahun2013tentang PengesahanNagoyaProtocolonAccessto Genetic ResourcesandThe Fair andEquitable Sharingof BenefitsAirisingfromTheirUtilizationtoThe Conventionon Biological Diversity(ProtokolNagoya tentangAksespadaSumberDayaGenetikdan PembagianKeuntunganyangAdildanSeimbang yangTimbuldari PemanfaatannyaatasKonvensi KeanekaragamanHayati)(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2013Nomor73,Tambahan LembaranNegaraNomor5412);
18.Undang-UndangNomor18Tahun2013tentang PencegahandanPemberantasanPerusakanHutan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2013 Nomor130,TambahanLembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5432); 19.Undang-UndangNomor6 Tahun2014tentangDesa (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor7, TambahanLembaranNegaraNomor5495);
20.Undang-UndangNomor23Tahun2014 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244, Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganUndang-UndangNomor9 Tahun2015 tentang PerubahanKeduaAtasUndang-Undang 4 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
21.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksana Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
27.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
28.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang Hutan Hak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1025);
29.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlhk-Setjen Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan (Berita 5 Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 165);
30.Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat H ukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 568). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU dan BUPATI LUWU MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT