Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 08 Tahun 2016
- Nomor
- 08
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Indonesia, Kabupaten Luwu
Ringkasan
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Luwu. 4. Dewan ..... -9- 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh Pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional. 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu. 7. Kepala Badan adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu. 8. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun factor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 9. Bencana .... -10- 9. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi karena alam, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa. 10. Bencana Non Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh kebakaran hutan/lahan disebabkan karena manusia, kecelakaan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan, kegiatan keantariksaan, dan kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemik dan wabah. 11. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia, meliputi kerusuhan sosial dan konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror. 12. Penyelenggaraan ..... -11- 12. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, meliputi prabencana, tanggap darurat, pemulihan dini dan pascabencana. 13. Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana. 14. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu, berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan gangguan terhadap kegiatan masyarakat. 15. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. 16. Kesiapsiagaan ..... -12- 16. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 17. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. 18. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 19. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat prasarana dan sarana. 20. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. 21. Pemulihan ..... -13- 21. Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saat pascabencana, yang terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi. 22. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana. 23. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peranserta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana. 24. Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana adalah kegiatan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bantuan yang disediakan dan digunakan pada prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini dan pascabencana. 25. Bantuan ..... -14- 25. Bantuan Tanggap Darurat Bencana adalah bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat. 26. Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah status yang diterapkan untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit yang ditandai dengan kejadian meningkatnya kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemilogis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. 27. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, pemulihan dini dan/atau pascabencana. 28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 29. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BAB II ..... -15- BAB II ASAS, PRINSIP DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian budaya dan lingkungan hidup; h. berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; dan i. partisipasi. (2) Prinsip dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu: a. pengurangan resiko; b. cepat dan tepat; c. prioritas; d. koordinasi dan keterpaduan; e. berdayaguna dan berhasilguna; f. transparansi dan akuntabilitas; g. kepentingan umum; h. proporsionalitas; i. profesionalitas ...... -16- i. profesionalitas; j. kemitraan; k. pemberdayaan; l. nondiskriminasi; dan m. nonproletisi; n. kemandirian; o. kearifan lokal; p. membangun kembali kearah yang lebih baik; dan q. berkelanjutan. Pasal 3 Tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu : a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dan menghargai budaya lokal; d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; f. meminimalisasi dampak bencana; g. menciptakan ..... -17- g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat; dan h. mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana BAB III TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Pasal 4 (1) Pemerintah Daerah adalah Penanggung Jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan b