DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 09 Tahun 2017

Nomor
09
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku

Indonesia, Kabupaten Luwu

Ringkasan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Luwu. 5. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Luwu. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. 8. Organisasi Perangkat daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah. 9. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah. 10. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kota dalam wilayah kerja Kecamatan. 11. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hakasal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkatAPBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang dibahas dandisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan Undang-Undang. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat APBD Provinsi adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 16. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan perencanaan pembangunan tahunan daerah. 17. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat daerah yang selanjutnyadisebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. 18. Rencana Kerja Organisasi Perangkat daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 19. Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat daerah yang selanjutnya disingkat RKA perangkat daerah adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan perangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD. 20. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. 21. Gender adalah konsep yang mengacu pada nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat setempat mengenai perbedaan tugas, peran, tanggung jawab, sikap, sifat dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas yang dapat berubah dari waktu ke waktu. 22. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. 23. Gender Analisys Pathway yang selanjutnya disebut GAP adalah alat analisis yang dikembangkan untuk membantu para perencana perangkat daerah melakukan pengarusutamaan gender. 24. Kesetaraan Gender adalah kondisi dan posisi yang menggambarkan kemitraan yang selaras, serasi, dan seimbang antara perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan, dan dalam menikmati manfaat yang sama dan adil di semua bidang kehidupan. 25. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap perempuan dan laki-laki. 26. Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis dalam mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran perempuan dan laki-laki, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat pembangunan yang mereka nikmati, serta mengungkap akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam konteks perbedaan kelas sosial, ras, dan suku bangsa. 27. Isu Gender adalah sebuah isu gender yang mengandung masalah kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam seluruh lintas pembangunan. Kesenjangan gender itu diukur dari aspek akses, partisipasi, manfaat dan kontrol yang terjadi di semua dimensi pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, teknologi, lingkungan dan pertahanan keamanan. 28. Diskriminasi Gender adalah perbedaan perlakuan, fasilitas, prioritas, hak, kesempatan yang diberikan kepada perempuan dan laki-laki. 29. Kesadaran Gender adalah kemampuan seseorang untuk mengidentifikasi masalah ketimpangan gender dan upaya untuk memecahkannya. 30. Pemberdayaan Perempuan adalah proses peningkatan kualitas sumberdaya perempuan dalam segala aspek pembangunan. 31. Focal Point PUG adalah aparatur perangkat daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing. 32. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah. 33. Lembaga Non Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan keswadayaan atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan serta mencapai kehidupan yang lebih baik sesuai yang diharapkan. 34. Data Terpilah adalah data yang menggambarkan peran, kondisi umum dari perempuan dan laki-laki dalam setiap aspek kehidupan dimasyarakat. 35. Perencanaan Berperspektif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. 36. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender. 37. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsive gender terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender. 38. Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut RANDA PUG adalah acuan/arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi PUG untuk mencapai kesetaraan dan keadilangender dengan lebih fokus, efisien, efektif, sistematik, terukur dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong percepatan tersusunnya kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender sehingga Pemerintah Daerah mendukung kelancaran perancanaan pelaksanaan dan monitoring evaluasi pengarusutamaan gender secara optimal dalam pembangunan menuju terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. BAB II A

Isi peraturan