1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2.Pemerintah daerah adalah Bupati sebagai unsur peny lenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Luwu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu d i Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
7.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan Uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimac n daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. - 4
8.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintath daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan. 9 . Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang rnerupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, erseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 10.Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Luwu yang meliputi tanah, rumah dinas, gedung untuk pesta atau resepsi, fasilitas perlengkapan gedung, kendaraan alat-alat berat, kendaraan angkutan dan pemakaian laboratorium. 1 1 . Retribusi Tempat Pelelangan yang selanjutnya disebut retribusi adalahpungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan tempat pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan / diselenggarakan oleh Pemerin tah Dae rah un tu k kepentingan orang pribadi atau badan. 1 2 . Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Pemakaian Kekayaan Daerahyang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orarg pribadi atau Badan. 1 3 . Retribusi Pasar grosir dan/atau Pertokoan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas pasar grosir dan atau pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 1 4 . Retribusi pungutan Terminal yang selanjutnya atas penyediaan tempat disebut retribus. adalah parkir untuk kendaraan l penumpang bis umum dan mobil barang, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk pelayanan peron. 1 5 . Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yag diatur untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang serta perpindah.:.n moda angkutan. 1 6 . Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat yang ditinggalkan pengemudinya. 1 7. Pelayanan Terminal adalah pelayanan tempat parkir untuk kerdaraan. 1 8 . Penumpang dan Bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/ atau dikelola pemerintah daerah. I,, 1'1' ' I - 5 1 9 . Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Penyediaan tempat parkir yang secara khusus dised akan dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman, dan gedung parkir.
20.RetribusiTempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang selanjutnya disebut Retribusi adalah penyediaan tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dimiliki dan atau di <elola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta. 2 1. Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak (sapi, kerbau, kambing dar: unggas), termasuk pelayanan penyewaan kandang, pemakaian tempat pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, pemeriksaan daging hewan setelah dipotong (keur master), pengangku tan daging dari Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
22.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran secara rutin dengan tarif tertentu terhadap kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan. 2 3 . Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran terhadap penyediaan tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Derah.
24.Retribusi Penjualan Produksi usaha Daerah yang selanjutr ya disebut Retribusi adalah hasil usaha dibidang pertanian tanamen pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan dan kelautan dalam bentuk benih/bibit dan hasil lainnya untuk melayani kebutuhan ma syarakat. 2 5 . Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Bada 1..
26.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh pemerinlah daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
27.Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang mengunakan/menikmati pelayanan Jasa Usaha yang bersangkutan.
28.Objek Retribusi Jasa Usaha adalah Pelayanan yang diseiakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
29.Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Eadan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi Jasa Usaha.
30.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi :,ang telah dilakukan dengan mengunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yar g ditunjuk oleh Bupati. 3 1 . S u r a t Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarya jumlah pokok retribusi yang terutang. 32.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retrihusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi kerena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang tertang atau seharusnya tidak terhutang. 33.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/aau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
34.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatt standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
35.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itt membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36.Balai Benih lkan untuk selanjutnya disingkat BBI adalah instlasi pelayanan publik yang sifatnya memberikan pelayanan kepada publik/masyarakat perikanan khususnya dan masyarakat biasa umumnya berupa pembinaan, penyebaran dan desiminasi teknologi perikanan khususnya perbenihan dan penyediaan calon nduk dan induk ikan.
37.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Balai Benih Han adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah Balai Benih Ikan yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daer ah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
38.Benih Ikan adalah benih ikan dalam Umur, Ukuran dan tetap bentuk tertentu yang belum dewasa, termasuk telur dan larva.
39.Calon Induk adalah ikan pada umur, ukuran bentuk ter:entu yang telah dewasa dan digunakan untuk dijadikan indukan ikan
40.lnduk lkan adalah ikan pada umur, ukuran dan bentuk terentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
2.Ketentuan Pasal 17 diubah, Sehingga berbunyi sebagai berikut. :