Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 2029; Mengingat: 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu.
( 1) RPJMD ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun.
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD dengan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi, serta kondisi lingkungan strategis di Daerah Pasal 4 Peraturan Daerah 1111 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 20 Austus 2025 BUPATI LUWU, PATAHUDDING Diundangkan di Belopa pada tanggal 20 Aus+us 2025 AERAH KABUPATEN LUWU, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2025 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU PROVINS! SULAWESI SELATAN 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pemerintah Kabupaten Luwu berupaya untuk menentukan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya perencanaan jangka menengah daerah yang berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, maka pemerintah daerah Kabupaten Luwu yang Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerahnya telah berakhir masa berlakunya atau daya gunanya, memberikan penegasan dibutuhkan peraturan yang baru untuk menjadi dasar pembangunan daerah jangka menengah selanjutnya Salah satu aspek perubahan dari Peraturan Daerah terdahulu ialah memberikan penegasan bahwa untuk penentuan arah pembangunan jangka waktu 2025-2029 wajib didasarkan pada dokumen perencanaan sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah tersebut. Hal ini agar penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan optimal. II. PAS AL DEMI PASAL
Cukup Jelas.
Cukup Jelas.
Cukup Jelas.
Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1
Membuka PDF…