Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap Orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Daerah ini dengan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu. memerintahkan penempatannya Ditetapkan di Belopa pada tanggal ;;_, Deeea'lar 2,21 BUPATI LUWU, Diundangkan di Belopa pada tanggal 2J Derelll1lar 2 '21 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TAHUN 21 . 21 NOMOR . .1. 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU, PROVINS! SULAWESI SELATAN: .�.•. ;;.:,.1.1.,.;;:r .21 1.cnovohhnmnniip / D / lvo / Pr:nla 2021 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 1 1 Tl..HCJN 2 � 2 1 TENTANG PENETAPAN HARi JADI BELOPA I. UMUM Belopa baik secara historis, geografis, administrasi pemerintahan, ekonomi dan perdagangan, sejak lampau hingga dewasa ini, telah berkedudukan sebagai bagian yang memiliki fungsi penting dan strategis dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan keamanan, menjamin kelancaran hubungan perekonomian dan menjadi pusat transaksi perdagangan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini dapat diketahui, misalnya dengan menilik catatan sejarah yang menunjukkan bahwa sejak masa Kerajaan Luwu yakni tatkala ibu kota pemerintahan Kedatuan Luwu berkedudukan di Kamanre, Datu Luwu menempatkan petugas kedatuan di Bajo, yang bertugas mengawasi dan mengontrol keamanan lalu lintas perdagangan di Belopa dan Lamunre melalu Pelabuhan Ulo-Ulo. Hal tersebut tetap berlangsung hingga era kolonialisme yang dijalankan Kerajaan Hindia Belanda, yang mana pemerintah kolonial secara konsisten melanjutkan kebijakan yang berlangsung sebelumnya dengan menempatkan Belopa pada posisi penting, baik disebabkan oleh letak dan keadaan geografisnya maupun oleh keberadaan Pelabuhan Ulo Ulo, yang mendukung kelancaran perdagangan masyarakat antarpulau. Begitu pentingnya kedudukan Belopa dalam penilaian pemerintah Kolonial, menyebabkan pelaksana kebijakan pemerintah kolonial yang berkedudukan di Bajo, sangat mendukung Belopa sebagai daerah agraris dan sentra perdagangan hasil bumi. Memasuki fase pendudukan Pemerintah Militer Jepang, jika dilihat dari perspektif sistem pemerintahan, maka pemerintah pendudukan tetap menjalankan sistem pemerintahan yang hampir sama dengan pendahulunya. Namun yang membedakan adalah bahwa di masa ini, masyarakat diberi keleluasaan yang lebih dibanding era sebelumnya khususnya dalam rangka menunjang kehidupannya, seperti kegiatan bertani/bercocok tanam, berusaha di bidang perdagangan, dan nelayan. Keadaan tersebut memberi suasana baru bagi masyarakat yang mendiami Bajo-Belopa dan sekitarnya, sehingga hasil bumi masyarakat Belopa dan sekitarnya yang dikenal dengan nama Tana Manai lebih meningkat, dan hal tersebut menasbihkan Belopa dan wilayah sekitamya diberi julukan prestisius yakni "Pabbarasanna Tana Luwu" atau Lumbung Pangan Tana Luwu. 7 Fase setelah kemerdekaan dan pengakuan kedaulatan, yang mana negara yang baru merdeka ini harus mengalami dinamika politik, sosial, pemerintahan, dan keamanan nasional, kedudukan Belopa secara de facto masih menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan dan pemulihan keamanan hingga masa pergolakan berakhir. Selanjutnya, memasuki periode terbentuknya Kabupaten Dati II Luwu, yang ditandai dengan berakhirnya sistem pemerintahan swapraja, serta di dalamnya diselingi dengan pemisahan Tana Toraja dari Kabupaten Luwu berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Kabupaten Dati II Luwu terdiri atas 16 Kecamatan dan salah satu di antaranya adalah Kecamatan Bajo dengan Ibu Kotanya Belopa. Disebabkan Belopa mengalami perkembangan pesat di berbagai bidang, maka wilayah ini ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan. Pada perkembangan selanjutnya, dibentuk Pembantu Bupati Wilayah III yang berkedudukan di Belopa. Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai perwujudan semangat reformasi dalam kehidupan bernegara khususnya pada tataran hubungan pusat dengan daerah melalui implementasi prinsip otonomi daerah, Kabupaten Luwu Utara adalah salah satu daerah pemekaran dengan ibu kota Masamba. Kota Palopo sebagai ibu kota Kabupaten Luwu, ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom, yang menjalankan fungsi ganda yakni sebagai ibu kota induk (Kabupaten Luwu) juga sebagai lbu Kota otonom Palopo. Mencermati hal tersebut, dengan berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diupayakan pemindahan ibu kota Kabupaten Luwu dari Palopo ke Belopa dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: 1 . Pemerintahan Kabupaeten Luwu melakukan penjaringan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Luwu, yang mana menunjukkan realitas bahwa pada umumnya mereka menghendaki ibu kota Kabupaten Luwu berkedudukan di Belopa, dengan mempertimbangkan letak geografis, aksebilitas dan faktor pendukung lainnya yang dinilai sangat strategis. Sebagai penguatan dan respon Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu atas aspirasi masyarakat tersebut, sehingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2004-2009 pada tanggal 13 Februari 2004, dilangsungkan di Kota Belopa.
2.Pada tahap berikutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu atas usul pemindahan ibu kota Kabupaten Luwu dari Kota Palopo ke Belopa sesuai surat Bupati Luwu Nomor: 180/46/HUK/2004 Tanggal 1 April 2004. Pada tahap ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu menunjukkan niatnya yang serius perihal status Belopa sebagai ibu kota Kabupaten Luwu, dengan pelaksanaan pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, masa jabatan 2004-2009, di Kota Belopa, pada tanggal 28 Oktober 2004. 8
3.Tahap selanjutnya adalah pengajuan usulan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan mengenai status Belopa sebagi ibu kota Kabupaten Luwu berdasarkan Surat Bupati Luwu Nomor: 135/81/HUK/2004, Tanggal 1 5 Mei 2004, yang mana ditindaklanjuti oleh Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor: 135/2317 /OTDA, Tanggal 9 Juni 2004 yang disusul Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang kedua dengan Nomor:135/3902/0TDA, Tanggal 14 September 2004, dan juga Surat Bupati Luwu kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 135/83/HUK/2004, Tanggal 17 Mei 2004.
4.Kemudian, dilakukan kajian akademik sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor: 134/1279/0TDA, Tanggal 19 Oktober 2004, dan berdasar Keputusan Bupati Nomor: 302/XI/2004, Tanggal 23 Desember 2004, dibentuklah Tim Pengkajian Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Luwu dari Kota Palopo ke Kota Belopa, basil kajian kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi dasar melakukan observasi yang dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2005.
5.Tahap berikutnya adalah penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan pemerintah pada bulan Juni sampai bulan Oktober 2005, yang pembahasannya melibatkan instansi antardepartemen, melalui beberapa tahap pembahasan hingga rancangan peraturan pemerintah tersebut siap dan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
6.Berikutnya adalah penyampaian rancangan peraturan pemerintah oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara, dan pada tanggal 30 Desember 2005 Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Luwu dari Kota Palopo ke Kota Belopa, Kabupaten Luwu, ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pemindahan lbukota Kabupaten Luwu Dari Wilayah Kota Palopo Ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu. Terakhir, pada tanggal 13 Februari 2006, Kota Belopa diresmikan menjadi ibu kota Kabupaten Luwu oleh Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan uraian historis, fungsi pemerintahan dan administrasi, ekonomi, perdagangan, ketahanan pangan, kondisi geografis, dan pertimbangan-pertimbangan strategis lainnya, serta tahapan administrasi dan hukum pemindahan ibu kota Kabupaten Luwu dari Kota Palopo ke Belopa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2005 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu Dari Wilayah Kota Palopo Ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, maka perlu ditetapkan Hari Jadi Belopa berdasarkan Peraturan Daerah. - . . .. 9 II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL