( 1 ) Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab atas penetapan Kurikulum Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal di Daerah
(2)Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi:
a.menetapkan Kurikulum Muatan Lokal yang diusulkan Satuan Pendidikan melalui Dinas;
b.melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan Kurikulum Muatan Lokal;
c.merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus dan penyusunan Buku Teks Pelajaran Muatan Lokal;dan
d.menyiapkan Tenaga Pendidik sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
(3)Dalam hal seluruh kecamatan di Kabupaten Luwu sepakat menetapkan 1 (Satu) atau lebih Muatan Lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan Kurikulum Muatan Lokal pada Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Nonformal dilakukan oleh Dinas.
(4)Wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(5)Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 6