Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2021
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Ringkasan
BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: KETENTUAN PENUTUP
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: KETENTUAN PENUTUP
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:1 . Daerah adalah Kabupaten Luwu. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6 3. Pemerintah Daerah adalah kepala.daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Bupati adalah Bupati Luwu. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu. 7. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapatdinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 8. Peraturan Daerah adalah Peraturan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. 9. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. 10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 1 1 . Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. 12. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. 13. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih 14. Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 15. Surplus Anggaran Daerah adalah selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 16. Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. 17. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 18. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluarananggaran selama satu periode anggaran. 19. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yangbemilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. 7 20. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapatdinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnyayang sah. 2 1 . Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah daerah dan/atau kewajiban pemerintah daerah yang dapatdinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. 22. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapatdipenuhi dalam satu tahun anggaran. 23. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayaikebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 24. Dana Alokasi Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuanganantar-Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. 25. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal darl APBN, yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu. 26. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/ataumanfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, 27. Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untukmengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. 28. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi ataubadan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakanuntuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rak:yat. 29. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izintertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepentingan orang atau Badan.
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 8
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rpl.370.412.567.476,- (Satu Triliun Tiga Ratus Tujuh Puluh Miliar Empat Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang bersumber dari:a. Pendapatan asli; b. Pendapatan transfer;dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
( 1 ) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rpl20.859.615.879 (Seratus Dua Puluh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)yang terdiri atas:a. Pajak Daerah;b. Retribusi Daerah;c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan;d. Lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
Lain lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp6.500.000.000,- (Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) terdiri atas Pendapatan Hibah.
Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rpl.380.412.567.476,- (Satu Triliun Tiga Ratus Delapan Puluh Miliar Empat Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah), yang terdiri atas:a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer. 10
( 1 ) Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a direncanakan sebesar Rp 928.782.529.025,- (SembilanRatus Dua Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Lima Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Lima Rupiah) terdiri atas :a. Belanja Pegawai;b. Belanja Barang dan Jasa;c. Belanja Hibah;d. Belanja bantuan sosial.
( 1 ) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp205,754.548.632,- (Dua RatusLima Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) yang terdiri atas :a. Belanja Modal Peralatan dan Mesin;b. Belanja Modal Gedung dan Bangunan;c. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi;d. Belanja modal Aset Tetap Lainnya. 1 1
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp4.000.000.000,- (Empat MiliarRupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga. Pasal 1 1 ( 1 ) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp.241.875.489.819,- (Dua RatusEmpat Puluh Satu Millar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratu Sembilan Belas Rupiah) terdiri atas:a. Belanja bagi hasil;b. Belanja bantuan keuangan.
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp5.500.000.000,- (Lima Miliar Lima Ratus Juta Enam Rupiah), yang terdiri atas:a. Penerimaan pembiayaan;dan b. Pengeluaran pembiayaan.
Membuka PDF…