Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2025
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal I Pasal II
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal I Pasal II
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Luwu Nomor 59 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Anggaran Pendapatan Da.erah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf a, direncanakan sebesar Rpl.557.322.082.341,00 (satu triliun lima ratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh dua juta delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah), yang bersumber dari:
Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, direncanakan sebesar Rpl.304.735.556.631,00 (satu triliun empat ratus empat miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, direncanakan sebesar Rpl.201.433.498.000,00 (satu triliun dua ratus satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri atas:
( 1 ) Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, direncanakan sebesar Rpl 73.569.093.000,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp1.588.622.082.341,00 (satu triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus dua puluh dua juta delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, direncanakan sebesar Rpl.126.574.841.269,36 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh enam rupiah) yang terdiri atas:
Anggaran Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a direncanakan sebesar Rp686.328.571.333,40 (enam ratus delapan puluh enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga koma empat puluh rupiah) yang terdiri atas:
( 1 ) Anggaran Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a direncanakan sebesar Rp459.740.998.666,40 (empat ratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh dfelapan ribu enam ratus enam puluh enam koma empat puluh rupiah) yang terdiri atas:
( 1 ) Anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 37 huruf b, direncanakan sebesar Rp208.375.269.679,00 (dua ratus delapan miliar tiga ratus tujuh puluh limajuta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) terdiri atas:
Anggaran Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, direncanakan sebesar Rp423.771.250.484,52 (empat ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus delapan puluh empat koma lima puluh dua rupiah) yang terdiri atas:
Membuka PDF…