Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2021
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
(]) Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebesar 10 °/o (Sepuluh Persen). (2i Khusus hiburan berupa pagelaran Busana, kontes kecantikan, Diskotik, Karaoke, Klab Malam, permainan ketangkasan, Panti Pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan sebesar 15°/o (Lima Belas Persen); (31 Khusus hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan sebesar l 0°/o (Sepuluh Persen) apabila dikomersialkan.